Paradigma Hukum Progresif Dalam pencegahan Kejahatan Seksual
Paradigma Hukum Progresif Dalam pencegahan Kejahatan Seksual Oleh: Mukhamad Ali Masruri Kejahatan seksual yang masih marak terjadi di sekitar kita menimbulkan pertanyaan. mengapa negara kita yang notabenenya sebagai negara hukum (supremasi hukum), masih memunculkan kegelisahan bagi kaum wanita yang rentan untuk menjadi korban kejahatan seksual? Apakah hukum di negara ini tidak relevan untuk kondisi masyarakat Indonesia?. Satjipto Rahardjo mengatakan dalam pembahasan Hukum Progresif bahwa, apabila fungsi hukum untuk (turut) memecahkan masalah dalam masyarakat dan kemampuan untuk mewujudkanya disebut sebagai suatu hal yang ideal, maka yang dialami dan terjadi di Indonesia masih sangat jauh dari pada itu, untuk tidak mengatakan bertolak-belakang. [1] Solihin (2004) dalam sebuah penelitian dengan Yayasan Kesejahteraan Anak Indonesia melalui Center for tourism research and development Universitas Gadjah Mada melaporkan child abuse yang terjadi dari tahun 1999-200...