Paradigma Hukum Progresif Dalam pencegahan Kejahatan Seksual




Paradigma Hukum Progresif Dalam pencegahan Kejahatan Seksual
Oleh: Mukhamad Ali Masruri
Kejahatan seksual yang masih marak terjadi di sekitar kita menimbulkan pertanyaan. mengapa negara kita yang notabenenya sebagai negara hukum (supremasi hukum), masih memunculkan kegelisahan bagi kaum wanita yang rentan untuk menjadi korban kejahatan seksual? Apakah hukum di negara ini tidak relevan untuk kondisi masyarakat Indonesia?.  
Satjipto Rahardjo mengatakan dalam pembahasan Hukum Progresif bahwa, apabila fungsi hukum untuk (turut) memecahkan masalah dalam masyarakat dan kemampuan untuk mewujudkanya disebut sebagai suatu hal yang ideal, maka yang dialami dan terjadi di Indonesia masih sangat jauh dari pada itu, untuk tidak mengatakan bertolak-belakang.[1]
Solihin (2004) dalam sebuah penelitian dengan Yayasan Kesejahteraan Anak Indonesia melalui Center for tourism research and development Universitas Gadjah Mada melaporkan child abuse yang terjadi dari tahun 1999-2002 di 7 kota besar di kota besar di Indonesia ditemukan sebanyak 3.969 kasus dengan rincian sexsual abuse 65,8%, physical abuse 19,6%, emotional abuse 6,3%, dan child neglect 8,3%.[2]
Menengok globalisasi budaya yang dapat menggiling perilaku masyarakat kita dari ramah, sopan menjadi bengis, tentunya negara harus benar-benar konsentrasi dalam berbenah mengatasi problematika kejahatan seksual yang diprediksi akan semakin menjadi-jadi. Dalam persoalan ini pemerintah tidak hanya memikirkan tentang hukuman apa yang dapat membuat jera pelaku kejahatan seksual (cabul), akan tetapi pemerintah juga harus memikirkan bagaimana nasib korban.
Dari segi psikologis biasanya korban merasa sangat marah, jengkel, merasa bersalah, malu, dan terhina. Penelitian yang dilakukan oleh majalah MS Magazine (dalam Warshaw, 1994) mengatakan bahwa 30% dari perempuan yang diindetifikasi mengalami perkosaan bermaksud untuk bunuh diri, 31% mencari psikoterapi, 22% mengambil kursus bela diri, dan 82% mengatakan bahwa pengalaman tersebut telah mengubah mereka secara permanen, dalam arti tidak dapat dilupakan.[3]
Social Capital (SC) Sebagai Kultur Hukum
Kita sering menyatakan kebanggaan diri kita sebagai bangsa yang berbudi luhur, bermoral, bersifat kekeluargaan, kebersamaan, dan semacamnya. Tapi itu tidak tembus ke kultur hukum kita. Kultur itu malah lebih cenderung ke individualisme. Sekalian moralitas itu belum menjadi Social Capital (SC) kita.
Seharusnya pemerintah mulai mengupayakan pendidikan moral secara maksimal dalam dunia pendidikan sejak dini, bukan menjadikan pendidikan moral atau akhlaq hanya menjadi sebuah formalitas belaka. Kalau kita lihat dalam kurikulum pendidikan kita, pendidikan akhlaq kurang lebih hanya satu jam dalam satu minggu, sehingga peserta didik tidak mendapat pengajaran atau penanaman sikap moral dan kedewasaan dalam bermasyarakat dengan maksimal.
Van Doorn, sosiolog hukum Belanda mengutarakan: Hukum adalah skema yang dibuat untuk menata (perilaku) manusia, tetapi manusia itu sendiri cenderung terjatuh di luar skema yang diperuntukan baginya. Hal ini disebabkan faktor pengalaman, pendidikan, tradisi, dan lain-lain yang mempengaruhi dan membentuk karakternya.[4]
Jika apa yang dikatakan Van Doorn benar adanya, maka tata hukum yang ada di negeri ini akan tetap menjadi cambuk kecil yang tidak akan mencegah terjadinya sebuah kejahatan, selama perilaku sosial masyarakatnya masih jauh dari bentuk karakter yang diharapkan. Oleh karena itu, permasalahan tentang berbagai macam kasus tindak pelecehan seksual yang tidak menemukan ujung penyelesaian. Hal itu terjadi karena kultur hukum di Indonesia masih belum tersentuh oleh social capital (SC)
Saat terjun ke-kehidupan bernegara hukum, setiap bangsa membawa bekal SC-nya masing-masing. Malangnya, kita mampu menunjukan SC hanya baru sampai pada omongan. Coba kita lihat cerita atara Jepang dan AS yang memiliki SC-nya masing-masing sebagai pendukung negara hukumnya. Orang AS amat rasional dalam menjalankan hukum sedangkan Jepang menggunakan nuraninya. Diceritakan ada dua orang Jepang dan AS akan menyeberang jalan tetapi tertahan lampu merah. Ketika sudah tidak ada kendaraan yang lewat orang AS mengajak menyeberang saja. Tetapi si Jepang mengatakan “kalau saya menyeberang, sedangkan lampu masih merah muka saya mau ditaruh di mana?” itulah perbedaan dalam SC yang membawa kepada perilaku dan kultur yang berbeda.[5]
Keaneka-ragaman cara bangsa berhukum itu meneguhkan bahwa cara bangsa berhukum itu tidak bisa dilepaskan dari akar-akar sosial dan kulturalnya. Cara berhukum itu bukan sesuatu yang masinal dan mekanistis, tetapi merupakan suatu bentuk kehidupan sosial yang khas (a peculiar form of social life). Suatu bangsa tidak bisa mengarang sendiri tentang bagaimana ia akan berhukum, melainkan akan sangat ditentukan oleh habitat sosial dan budaya tempat hukum itu berada.[6]
Oleh karena hal itu, maka pembentukan karakter bangsa harus diperhatikan, dan diselaraskan dengan hukum dan realisasinya. Bagaimana hukum mampu melindungi dan membuat masyarakat merasa aman khususnya kaum perempuan dalam masalah tindak kejahatan seksual.
            Hukum harus bisa menjadi media terapi bagi para pelaku kejahatan, khususnya kejahatan seksual, sehingga para pelaku menjadi jera dan orang lain menjadi takut untuk melakukan tindakan yang sama. Para korban juga harus mendapatkan perlindungan dan fasilitas penyembuhan baik fisik maupun psikis.


[1] Satjipto Rahardjo. Hukum Progresif. (Yogyakarta. Genta Publishing. 2009) hal. 30
[2] M. Anwar Fuadi. Dinamika Psikologis Kekerasan Seksual. (PSIKOISLAMKA, Jurnal Psikologi Islam (JPI). hal 193
[3] Ekandari Sulistyaningsih Faturochman. Dampak Sosial Psikologis Perkosaan. (Buletin Psikologi. Universitas Gadjah Mada. 2002). Hal. 11
[4] Satjipto Rahardjo. Membedah Hukum Progresif. (Jakarta. PT Kompas Media Nusantara. 2007) hal. 4
[5] Satjipto Rahardjo. Membedah Hukum Progresif. (Jakarta. PT Kompas Media Nusantara. 2007) hal. 7
[6] Satjipto Rahardjo. Biarkan Hukum Mengalir: Catatan Kritis Tentang Pergulatan Manusia dan Hukum. (Jakarta. PT Kompas Media Nusantara. 2007) hal. 63, 64

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Ijtihad Masa Sahabat

Liberal Ala Aswaja