Paradigma Hukum Progresif Dalam pencegahan Kejahatan Seksual
Paradigma Hukum Progresif Dalam pencegahan
Kejahatan Seksual
Oleh: Mukhamad Ali Masruri
Kejahatan seksual yang masih marak terjadi di sekitar kita
menimbulkan pertanyaan. mengapa negara kita yang notabenenya sebagai negara
hukum (supremasi hukum), masih memunculkan kegelisahan bagi kaum wanita yang
rentan untuk menjadi korban kejahatan seksual? Apakah hukum di negara ini tidak
relevan untuk kondisi masyarakat Indonesia?.
Satjipto
Rahardjo mengatakan dalam pembahasan Hukum Progresif bahwa, apabila fungsi
hukum untuk (turut) memecahkan masalah dalam masyarakat dan kemampuan untuk
mewujudkanya disebut sebagai suatu hal yang ideal, maka yang dialami dan
terjadi di Indonesia masih sangat jauh dari pada itu, untuk tidak mengatakan
bertolak-belakang.[1]
Solihin (2004) dalam sebuah penelitian
dengan Yayasan Kesejahteraan Anak Indonesia melalui Center for tourism
research and development Universitas Gadjah Mada melaporkan child abuse yang
terjadi dari tahun 1999-2002 di 7 kota besar di kota besar di Indonesia ditemukan
sebanyak 3.969 kasus dengan rincian sexsual abuse 65,8%, physical
abuse 19,6%, emotional abuse 6,3%, dan child neglect 8,3%.[2]
Menengok globalisasi budaya yang
dapat menggiling perilaku masyarakat kita dari ramah, sopan menjadi bengis,
tentunya negara harus benar-benar konsentrasi dalam berbenah mengatasi
problematika kejahatan seksual yang diprediksi akan semakin menjadi-jadi. Dalam
persoalan ini pemerintah tidak hanya memikirkan tentang hukuman apa yang dapat
membuat jera pelaku kejahatan seksual (cabul), akan tetapi pemerintah juga
harus memikirkan bagaimana nasib korban.
Dari
segi psikologis biasanya korban merasa sangat marah, jengkel, merasa bersalah,
malu, dan terhina. Penelitian yang dilakukan
oleh majalah MS Magazine (dalam Warshaw, 1994) mengatakan bahwa 30% dari
perempuan yang diindetifikasi mengalami perkosaan bermaksud untuk bunuh diri,
31% mencari psikoterapi, 22% mengambil kursus bela diri, dan 82% mengatakan
bahwa pengalaman tersebut telah mengubah mereka secara permanen, dalam arti
tidak dapat dilupakan.[3]
Social Capital (SC) Sebagai Kultur Hukum
Kita sering
menyatakan kebanggaan diri kita sebagai bangsa yang berbudi luhur, bermoral,
bersifat kekeluargaan, kebersamaan, dan semacamnya. Tapi itu tidak tembus ke
kultur hukum kita. Kultur itu malah lebih cenderung ke individualisme. Sekalian
moralitas itu belum menjadi Social Capital (SC) kita.
Seharusnya
pemerintah mulai mengupayakan pendidikan moral secara maksimal dalam dunia
pendidikan sejak dini, bukan menjadikan pendidikan moral atau akhlaq hanya
menjadi sebuah formalitas belaka. Kalau kita lihat dalam kurikulum pendidikan
kita, pendidikan akhlaq kurang lebih hanya satu jam dalam satu minggu, sehingga
peserta didik tidak mendapat pengajaran atau penanaman sikap moral dan
kedewasaan dalam bermasyarakat dengan maksimal.
Van
Doorn, sosiolog hukum Belanda mengutarakan: Hukum adalah skema yang dibuat
untuk menata (perilaku) manusia, tetapi manusia itu sendiri cenderung terjatuh
di luar skema yang diperuntukan baginya. Hal ini disebabkan faktor pengalaman,
pendidikan, tradisi, dan lain-lain yang mempengaruhi dan membentuk karakternya.[4]
Jika
apa yang dikatakan Van Doorn benar adanya, maka tata hukum yang ada di negeri
ini akan tetap menjadi cambuk kecil yang tidak akan mencegah terjadinya sebuah
kejahatan, selama perilaku sosial masyarakatnya masih jauh dari bentuk karakter
yang diharapkan. Oleh karena itu, permasalahan tentang berbagai macam kasus
tindak pelecehan seksual yang tidak menemukan ujung penyelesaian. Hal itu terjadi
karena kultur hukum di Indonesia masih belum tersentuh oleh social capital (SC)
Saat terjun ke-kehidupan bernegara hukum, setiap bangsa membawa
bekal SC-nya masing-masing. Malangnya, kita mampu menunjukan SC hanya baru
sampai pada omongan. Coba kita lihat cerita atara Jepang dan AS yang memiliki
SC-nya masing-masing sebagai pendukung negara hukumnya. Orang AS amat rasional
dalam menjalankan hukum sedangkan Jepang menggunakan nuraninya. Diceritakan ada
dua orang Jepang dan AS akan menyeberang jalan tetapi tertahan lampu merah.
Ketika sudah tidak ada kendaraan yang lewat orang AS mengajak menyeberang saja.
Tetapi si Jepang mengatakan “kalau saya menyeberang, sedangkan lampu masih
merah muka saya mau ditaruh di mana?” itulah perbedaan dalam SC yang membawa
kepada perilaku dan kultur yang berbeda.[5]
Keaneka-ragaman cara bangsa berhukum itu meneguhkan bahwa cara
bangsa berhukum itu tidak bisa dilepaskan dari akar-akar sosial dan
kulturalnya. Cara berhukum itu bukan sesuatu yang masinal dan mekanistis,
tetapi merupakan suatu bentuk kehidupan sosial yang khas (a peculiar form of
social life). Suatu bangsa tidak bisa mengarang sendiri tentang bagaimana
ia akan berhukum, melainkan akan sangat ditentukan oleh habitat sosial dan
budaya tempat hukum itu berada.[6]
Oleh karena hal itu, maka pembentukan karakter bangsa harus
diperhatikan, dan diselaraskan dengan hukum dan realisasinya. Bagaimana hukum
mampu melindungi dan membuat masyarakat merasa aman khususnya kaum perempuan
dalam masalah tindak kejahatan seksual.
Hukum harus bisa
menjadi media terapi bagi para pelaku kejahatan, khususnya kejahatan seksual,
sehingga para pelaku menjadi jera dan orang lain menjadi takut untuk melakukan
tindakan yang sama. Para korban juga harus mendapatkan perlindungan dan
fasilitas penyembuhan baik fisik maupun psikis.
[1] Satjipto
Rahardjo. Hukum Progresif. (Yogyakarta. Genta Publishing. 2009) hal. 30
[2] M. Anwar
Fuadi. Dinamika Psikologis Kekerasan Seksual. (PSIKOISLAMKA, Jurnal Psikologi Islam (JPI). hal 193
[3]
Ekandari
Sulistyaningsih Faturochman. Dampak Sosial Psikologis Perkosaan. (Buletin
Psikologi.
Universitas
Gadjah Mada. 2002). Hal. 11
[4] Satjipto
Rahardjo. Membedah Hukum Progresif. (Jakarta. PT Kompas Media Nusantara.
2007) hal. 4
[5] Satjipto
Rahardjo. Membedah Hukum Progresif. (Jakarta. PT Kompas Media Nusantara.
2007) hal. 7
[6] Satjipto
Rahardjo. Biarkan Hukum Mengalir: Catatan Kritis Tentang Pergulatan Manusia
dan Hukum. (Jakarta. PT Kompas Media Nusantara. 2007) hal. 63, 64
Komentar
Posting Komentar