Ijtihad Masa Sahabat




BAB I
PENDAHULUAN
A.    LATAR BELAKANG
Demi mendapatkan relevansi hukum Islam yang sesuai dan tidak sampai keluar dari benang merah para Salaf al-Sholih, maka perlulah untuk menelaah kembali proses lahirnya hukum Islam dari masa Rasulullah sampai saat ini.
Dalam konteks ini, mulai munculnya berbagai perbedaan pendapat terjadi pada masa Sahabat. Setelah ditinggal oleh sang pemersatu umat yakni Rasulullah saw, para sahabat mulai berpikir kepada siapa umat muslim akan mengadukan pelbagai permasalan yang muncul.
Dalam kondisi seperti ini akhirnya para sahabat mulai mengambil keputusan untuk melakukan ijtihad-ijtihad demi mendapatkan hukum sesuai dengan Al-Quran dan Al-hadits dan mampu menjawab permasalan-permasalan yang muncul.[1]
Lewat keadaan semacam ini berbagai paradigma ijtihad mulai bermunculan, perbedaan pendapat pun sudah tidak terelakan lagi. Dari masa inilah mulai munculnya perbedaan pendapat hukum dan umat muslim harus mulai menata diri untuk mengenal dan menerima perbedaan dalam masalah hukum atau fikih.

B.     RUMUSAN MASALAH
1.      Bagaimana kondisi fiqh pada masa sahabat?
2.      Apa sumber perundang-undangan Pada periode sahabat?
3.      Apa penyebab perbedaan pendapat pada masa sahabat?
4.      Bagaimana keadaan pada periode masing-masing Khulafaur Rasyidin?

C.    TUJUAN
1.      Mengetahui kondisi hukum Islam pada masa sahabat
2.      Memenuhi tugas mata kuliah Tarikh Tasyri’
BAB II
PEMBAHASAN

A.    Kondisi Fiqh pada Masa Sahabat
          Sahabat adalah generasi teladan terdekat dengan kehidupan Rasulullah. Mereka mendapat ajaran langsung dari Al-Quran dan bimbingan langsung dari Rasulullah. Periode sahabat ini meliputi masa Abu Bakar, Umar bin Khattab, Usman bin Affan, dan Ali bin Abi Thalib. Pada masa ini syariat Islam-lah yang menjadi pedoman untuk mengatur kehidupan mereka. Dalam bidang Tasyri (penetapan hukum), ada beberapa persoalan yang dihadapai para sahabat dan mereka kemudian mengambil langkah langkah strategis sebagai berikut:
1.      Mereka menghawatirkan ada sebagian isi Al-Quran yang hilang. Hal ini dikarenakan banyaknya para penghafal Al-Quran yang gugur pada saat memerangi orang orang murtad (konversi agama). Problem ini di selesaikan dengan melakukan tadwinul Quran (kodifikasi al quran) pada masa Abu Bakar.[2]
2.      Mereka khawatir terjadinya perbedaan umat Islam terkait Al-Quran sehingga masing masing kelompok mengklaim memiliki kitab Al-Quran menurut versinya. Problem ini diselesaikan dengan kodifikasi mushaf Al-Quran pada masa Utsman bin Affan.
3.      Mereka khawatir munculnya pendustaan terhadap Al-Sunnah. Problem ini di selesaikan dengan larangan memperbanyak meriwayatkan Al-Sunnah.
4.      Mereka khawatir umat Islam akan melenceng dan keluar dari garis ajaran agama, khususnya dalam bidang penetapan hukum. Problem ini di selesaikan dengan kodifikasi Al-Sunnah. Pada masa awal Islam, mereka memang dilarang melakukan pembukuan Al-Sunnah karena di khawatirkan tercampur dengan Al-Quran. Namun karena mereka hanya mengandalkan kuatnya hafalan dan tidak populernya budaya tulis menulis, maka Al-Sunnah perlu dikodifikasi untuk dijadikan pegangan umat Islam di kehidupanya.
5.      Secara real, para sahabat menghadapi persoalan persoalan baru yang tentu membutuhkan penyelesaian hukumnya. Padahal belum ditemukan ketentuannya dalam Al-Quran dan Al-Sunnah. Dalam persoalan ini para sahabat melakukan ijtihad dengan mencari pijakannya dalam sinaran kedua sumber hukum tersebut. Dalam berijthad ini mereka kadang kadang dengan melakukan qiyas. Terkadang mendasarkan pada kemaslahatan umum sesuai dasar dan rahasia yang terkandung dalam syariat Islam.
B.     Sumber Perundang-Undangan Pada Periode Sahabat
       Sumber perundang-undangan pada periode ini ada tiga macam:
1.      Alquran
2.      Hadits
3.      Ijtihad sahabat
Oleh sebab itu kalau timbul sesuatu kejadian baru atau terjadi suatu persengketaan, maka para ahli fatwa dari kalangan sahabat melihat dulu ketentuan hukumnya dalam kitab Allah. Kalau mereka menemui nash yang menunjukkan hukumnya, maka mereka melaksanakan hukum tersebut. Kalau mereka tidak temui nash-nashnya dalam kitab Allah tetapi mereka temui ketentuan hukumnya dalam hadits, maka mereka melaksanakan hukum itu.
Kalau mereka masih tidak menemui ketentuan hukumnya baik dalam Al-Quran maupun Al-Hadits, baru mereka berijtihad untuk mengetahui hukumnya yakni beristinbat (mengambil suatu hukum) dengan cara mengkiaskan mengambil persamaan illat/sebab pada peristiwa yang baru terjadi itu dengan peristiwa yang sudah ada ketentuan nash-nashnya atau dengan sesuatu yang dikehendaki oleh jiwa perundang-undangan, dan memperhatikan kemaslahatan umat manusia.[3]
Dalam literatur lain Muhammad Khudlori menuturkan:
كانت مصادر الاحكام فى ذلك العصر اربعة:
الكتاب وهو العمدة. والثانى السنة. والثالث القياس او الر اى وهو فر عهما. والرابع الاجماع. وبالضرورة لابد ان يكونوافى اجما عهم مستند ين الى نص من كتاب او سنة او قياس.[4]
Adapun alasan mereka untuk memegang ijtihad ialah:
1.      Sebab mereka menyaksikan tindakan Nabi sendiri ketika menggunakan ijtihadnya sewaktu wahyu illahi tidak turun kepadanya,
2.      Apa yang pernah terjadi ketika Rasulullah mengutus  Muadz bin Jabal menjadi Qodli negeri Yaman, diamana beliau bertanya kepadanya : Muadz bagaimana cara kamu menentukan suatu hukum? Jawab Muadz : aku menetapkan hukum dengan kitab Allah. Tanya Nabi : kalau kamu tidak dapati (dalam kitab Allah)? Jawab Muadz : aku menghukumi dengan sunnah Nabi. tanya Nabi : kalau masih tidak kau dapati (dalam sunnah nabi)? Jawab Muadz : aku akan berusaha berijtihad berusaha dengan fikiranku.
Kemudian Nabi mengakui jawaban itu seraya memuji kepada Allah atas pemberian taufiq-Nya ( kepada utusan Rasul-Nya ).[5] Dalam kitab Tarikh Al-Tasyri’ Al-Islami, Muhammad Khudlori mengatakan:
والظاهرأنهم كانوا يرون مايبدولهم من الرأي منسوبا اليهم لا الى الشريعة فلايحتمون العمل به ودليل ذلك أن ابا بكر كان يقول اذااجتهد برأيه: هذا رأيى فان يكن صوابا فمن الله وان يكن خطأ فمني وأستمفر الله. وقال عمر السنة ما سنه الله ورسوله لاتجعلوا خطأ الرأى سنة للأمة.[6]

3.      Apa yang mereka fahamkan dari adanya penyebutan illat ( alasan ) pada sebagian hukum di dalam nash Al-Quran dan As-Sunnah, sebab mereka fahamkan dari keadaan ini bahwa tujuan dari pada penetapan hukum tersebut, ialah guna merealisir kemaslahatan umat manusia. Dan manakala kemaslahatan menghendaki peraturan, maka umat Islam wajib berusaha menyusun peraturan yang bisa merealisir kemaslahatan tersebut.
Atas dasar-dasar inilah, maka para mufti dari kalangan sahabat sudah bersepakat untuk mengembalikan persoalan kepada sumber perundang-undangan yang tiga ini dengan mengikuti urutan-urutannya, sebagaimana yang sudah dicantumkan diatas.[7]

C.    Sebab-sebab Terjadinya Perbedaan Pendapat
Meskipun pada periode sahabat ini terjadi perbedaan, namun perbedaan tersebut sangatlah sedikit. Hal ini dikarenakan alasan sebagai berikut:
b.      Adanya Fiqih (Produk Hukum) yang sangat banyak dan sudah mereka gunakan dalam kehidupan sehari hari.
c.       Pada masa itu politik mengikuti agama, bukan agama yang mengikuti politik.[8]
d.      Metode penetapan hukum yang dipegangi sahabat, dengan mendasarkan hal-hal berikut:
1.      Adanya keharusan sahabat-sahabat senior (kubbar al-sahabah) untuk menetap di Madinah pada masa khalifah Abu Bakar dan Umar sehingga kalau ada persoalan dengan mudah bisa di selesaikan.
2.      Sahabat tidak mengharuskan penggunaan akal untuk berijtihad dan penggalian hukum.
3.      Adanya wadah aturan syura ketika Khalifah menghadapi permasalahan yang perlu diselesaikan, maka meminta pendapat sahabat senior melalui wadah tersebut.
4.      Sedikitnya periwayatan hadist.
5.      Tidak adanya legalisasi syara’ terhadap penggunaan ra’y
e.       Sedikitnya persoalan baru yang mereka hadapi dibandingkan dengan masa masa berikutnya.[9]
Dalam hal ini Muhammad Khudlori menyimpulkan:
كا نت نتيجة سياسة الشيخين قلة الخلاف في الاحكام فانها اما ان تصدر بعد استشارة
وعدم الخلاف واضح فىي ذلك واماان تصدر عن كتاب محكم او سنت متبعة معرو فة فلم يبق من سبب للخلاف الا صدور الفتوى عن رأى وقد علمنا ان اعتما دهم على الرأى كان قليلا وكانت هيبة عمر فوق رؤو سهم جميعا فلم تكن الفتوى عند هم مما يستهان به بل كان يحيل بعضهم على بعض[10].

Adapun sebab-sebab terjadinya perbedaan fikih pada masa sahabat adalah:
1.      Terjadinya persoalan baru yang belum pernah terjadi pada masa Nabi sebagai akibat perluasan wilayah negara Islam dan masuknya manusia dari berbagai lintas etnis, budaya memeluk Islam dengan membawa tradisi dan adat masing-masing. Hal ini tentu memerlukan ijtihad yang tentu berimplikasi terjadinya perbedaan-perbedaan hasil ijtihadnya.
2.      Perbedaan tingkat kecerdasan sahabat dalam memahami nash dan kandungan hukumnya.
3.      Perbedaan penguasaan terhadap hadits, ada hadits yang diterima sebagian sahabat namun sahabat lain tidak menerimanya.
4.      Adanya perpencaran sahabat keluar kota Madinah, khusunya sejak masa khalifah Utsman yang mengijinkan para sahabat menyebar keluar Madinah yang berimplikasi ilmu para sahabat menyebar ke kota-kota di luar Madinah
5.      Adanya pergolakan politik sejak masa Utsman yang berimplikasi pada perbedaan-perbedaan dalam bidang fikih (hukum).
6.      Adanya perbedaan tentang penggunaan ra’y. Sebagian sahabat membolehkan menggunakan ra’y  sebagian lain melarangnya kecuali dalam keadaan darurat.
7.      Adanya perbedaan tempat, kebutuhan adat tradisi tempat yang didiami sahabat.[11]
A. Periode Sahabat (Khulafaur Rasyidin)
1.      Tasyri pada masa khalifah Abu Bakar as-Syidiq
Abu Bakar mempunyai nama lengkap Abu bakar Abdullah ibn Abi Quhafah ibn Amir ibn Ka’ab ibn Sa’ad ibn Taim ibn Murrah ibn Lu’ay ibn Ghalib ibn Fihr Al-Quraisyi At-Tamimi. Abu Bakar dilahirkan dua tahun beberapa bulan setelah kelahiran Rasul 22 jumadil akhir  23 agustus 634 M.[12]
a.       Keadilan sang Khalifah
Kedaulatan negara Islam dan kedaulatan Abu Bakar berdiri di atas landasan keadilan. Demi mewujudkan keadilan umat Islam Abu Bakar menyamaratakan pemberian kepada semua orang, dan demi keadilan pula beliau rela turun bercampur dengan rakyatnya tanpa merasa hina atau risih. Bahkan secara lantang Abu Bakar berkata “Kebenaran adalah kepercayaan dan kebohongan adalah penghianatan.
b.      Perkembangan Peradaban.
Salah satu program penting yang dijalankan Abu Bakar atas usulan Umar bin Khattab adalah kodifikasi Al-Quran untuk menjaga dan melindungi sumber utama syariat Islam itu setelah terbunuhnya sahabat penghafal Al-Quran dalam perang Yamamah. Ketika itu Umar bin Khattab merasa khawatir jika Al-Quran hilang ditengah tengah umat Islam, sehingga ia mengajukan usul kepada Abu Bakar untuk mengumpulkan catatan ayat ayat Al-Quran yang tercecer pada lempeng batu, pelepah kurma, dan potongan potongan kulit hewan.
Abu Bakar merasa bimbang untuk memutuskannya karena sesuatu itu tidak pernah dilakukan pada masa Nabi. Namun Umar terus meyakinkan Abu Bakar bahwa itu merupakan perbuatan baik, lalu Abu Bakar berfikir dan kemudian menyetujui pendapat Umar bin Khattab.
c.       Perbendaharaan Negara
Abu Bakar al-Shidiq dianggap sebagai orang pertama yang membuat baitul mal atau rumah perbendaharaan negara. Baitul mal tersebut tidak dijaga oleh siapapun Abu Bakar tidak menghawatirkannya karena baitul mal itu di kunci. Abu Bakar selalu memberikan isi baitul mal tersebut kepada orang orang yang membutuhkannya sehingga tidak ada lagi yang tersisa di dalamnya. Ketika ia pindah ke Madinah ia memindahkan baitul mal itu kerumahnya. Ia menyamakan jumlah bagian yang diberikan kepada orang laki-laki, wanita, orang merdeka, budak belian, anak anak, dan orangtua. Ia juga membeli unta, kuda, dan persenjataan untuk jihad dijalan Allah dari perbendaharaan baitul mal.[13]
2.      Tasyri Pada Masa Umar ibn Khattab
       Nama aslinya adalah Umar ibn Khattab ibn Nufail ibn Abdul Uza ibn Riyah Al-Quraisy Al-Adawi. Ia berjuluk Abu Hafs. Ibunya bernama Hanaqah ibn Hasyim ibn Al-Mughiroh Al-Mahzumiyah.
Ijtihad ‘Umar juga sering diidentikkan dengan kontekstualitasnya dalam memahami naṣh, bahkan ijtihad ‘Umar tidak jarang dianggap bertentangan dengan naṣ itu sendiri. Seperti dalam permasalahan penghapusan ḥadd potong tangan bagi pencuri dengan pertimbangan keadaan kelaparan dan keterpaksaan. Ini dianggap bertentangan dengan al-Qur’an surat al-Maidah ayat 38. Ijtihad yang berorientasi kepada maslahat dan pemahaman yang kontekstual terhadap naṣh itu membuat banyak kajian yang tertarik terhadap metode ijtihad ‘Umar tersebut, di antaranya munculnya pemikiran yang menghubungkan adanya keselarasan antara konsep hukum progresif.
 Hukum Progresif sendiri adalah hukum yang mampu mengikuti perkembangan zaman, mampu menjawab perubahan zaman dengan segala dasar di dalamnya, serta mampu melayani masyarakat dengan menyandarkan pada aspek moralitas dari sumber daya manusia penegak hukum itu sendiri. Melalui penjelasan ini, secara mendasar dapat dikatakan bahwa hukum Progresif memiliki visi dan orientasi yang sama dengan pemikiran ‘Umar ibn al-Khaṭṭāb yang terlihat dari ijtihadnya tersebut.[14]
Contoh ijtihad yang dilakukan Umar bin Khattab
    a.  Kasus muallaf
             Bagi Umar tampaknya ketentuan muallaf tidak bisa dipertahankan pada masanya. Pada dasarnya Islam sudah jauh berbeda dengan masa Rasulullah. Islam sudah kuat dan stabilitas sudah mantap. Pemikirannya tentang implikasi teks telah membawanya untuk menghentikan bagian muallaf. Dari sini dapatlah dipahami bahwa Umar bukanlah berbuat sesuatu yang bertolak belakang dengan Al Qur'an, Tetapi sebenarnya ia mempertimbangkan situasi yang ada dan mengikuti ruh dan jiwa perintah atau istilah Fazlurrahman "ideal moral" Al-Qur'an.
b. Kasus potong tangan pidana pencurian.
Bagi Umar, tidak selamanya hukuman potong tangan harus dilaksanakan. Hukum potong tangan (hadd) yang telah ditetapkan oleh Al-Qur'an tidak dipahami secara tekstual semata, tetapi Umar lebih melihat ideal moral yang dipesankan oleh Allah melalui teks ayat Al-Qur'an yaitu keadilan dan timbulnya efek jera bagi pelaku kejahatan. Oleh karenanya Umar tidak menerapkan hukum potong tangan pada kasus pencurian di masa paceklik. Selain itu pertimbangan Umar tidak melakukan pemotongan tangan tampaknya juga bertolak dari pengecualian yang ditentukan dalam Al-Qur'an terhadap orang yang berada dalam keterpaksaan, dan kelonggaran yang diberikan terhadap kondisi keterpaksaan berkaitan erat dengan usaha mewujudkan kemaslahatan yang menjadi tujuan dan essensi hukum Islam.[15]
c.  Kasus rampasan perang.
Harta rampasan perang yang seharusnya 1/5 untuk Allah dan Rasul-nya, dan 4/5 dihabiskan untuk pasukan perang, oleh beliau itu tidak dilaksanakan seperti yang sudah diatur pada masa Rasul. Beliau berpandangan bahwa lebih maslahat jika tanah itu tetap dikelola oleh pemiliknya. Namun sebagian hasilnya dipungut untuk kepentingan umat, termasuk untuk keperluan perang.
d.  Kasus atas pemabuk.
Allah melarang meminum khamar bagi orang Islam secara tegas karena perbuatan tersebut merupakan dosa besar, maka Nabi melalui ijtihadnya menetapkan sanksi minum khamar, yaitu cambuk sebanyak 40 kali. Pelaksanaan sanksi yang ditetapkan Nabi itu dimungkinkan dapat menjerakan pemabuk. Dengan demikian tujuan syari'at dalam larangan minum khamar tercapai.
Pada masa Umar bin Khattab menjadi Khalifah, kebiasaan minum khamr waktu jahiliyah kambuh lagi dikalangan orang Islam dan sanksi cambuk 40 kali dirasa sudah kurang efektif sebagai alat penjera. Umar memikirkan cara untuk membuat orang jera minum khamr yang merupakan tujuan dari syari'ah (maqasid asy-syari'ah). Dalam hal ini Umar menetapkan sanksi minum khamr menjadi 80 kali cambukan, sehingga orang menjadi bertambah takut meminum khamr. Dengan demikian, sanksi yang ditetapkan Umar berbeda dengan yang ditetapkan Nabi sebelumnya, untuk mencapai tujuan larangan, yaitu menjerakan berbuat kejahatan dan terlindunginya akal dari pengaruh khamr.[16]
3.      Tasyri pada Masa Khalifah Ustman
            Nama aslinya adalah Usman bin Affan ibn Abi al-'As ibn Umayyah, ibn Abd Syams Al-Quraisy Al-Umawi. Ibunya bernama Arwa bin Kurang ibn Rabi'ah ibn Gunain ibn Abd Syams.
Setelah Umar bin Khattab meninggal, tampuk pemimpin kekhalifahan diteruskan oleh Usman bin Affan. Pada masa itu Islam berkembang pesat. Di balik pesatnya perluasan daerah ternyata terjadi pergolakan politik dari kelompok penentang kebijakan Khalifah hingga berujung pemberontakan yang mengakibatkan terbunuhnya sang Khalifah. Inilah awal terjadinya tragedi yang mengakibatkan umat Islam terpecah menjadi dua kelompok besar yakni pendukung Ali bin Abi Thalib yang bermarkas di Kufah dan pendukung Mu'awiyah ibn Abi Sofyan yang bermarkas di Damaskus, dan pada masa ini pula kodifikasi Al-Quran selesai dilaksanakan.
Ustman adalah orang pertama yang menambahkan adzan menjadi dua kali pada shalat jum’at dan yang memberi tunjangan kepada muadzin.
اول من زاد الأذان في الجمعة عثمان ابن عفان واول من رزق المؤذنين[17]
4.  Tasyri pada Masa Khalifah Ali bin Abi Thalib.
Perseteruan dua kelompok besar antara Ali dan Mu'awiyah berujung pecahnya perang Shiffin yang dimenangkan oleh kelompok Mu'awiyah melalui penghianatan dalam perjanjian arbitrase. Kemenangan Mu'awiyah disebabkan dua faktor yakni kelihaian politik yang dilakukan Amru ibn Ash sebagai panglima perang dan ketidaksolidan pasukan Ali dalam menerima arbitrase. Akibatnya kelompok Ali terpecah menjadi dua yaitu kelompok yang setia mendukungnya disebut Syi'ah dan kelompok penentang disebut Khawarij.
Kelemahan kubu Ali diperparah oleh serangan pihak Khawarij yang berujung pada pembunuhan Ali oleh Abdurrahman ibn Muljam. Dengan demikian terjadi kefakuman pemegang tampuk kepemimpinan Khalifah. Kondisi ini kemudian dimanfaatkan oleh kubu Mu'awiyah untuk mendeklarasikan diri sebagai Khalifah dan melakukan mobilisasi massa agar berbaiat (janji setia) kepadanya.
Perhelatan politik pada masa itu berakibat pecahnya umat Islam menjadi tiga kelompok besar yaitu: Pertama, kelompok mayoritas; mereka adalah para pengikut Mu'awiyah. Kedua, kelompok Syi'ah; mereka adalah orang-orang yang setia mendukung Ali dan keluarganya. Ketiga, kelompok Khawarij, mereka adalah para para penentang Ali dan Mu'awiyah.[18]

BAB III
PENUTUP

A.    KESIMPULAN
Sebab-sebab terjadinya perbedaan fikih pada masa sahabat adalah:
1.      Terjadinya persoalan baru yang belum pernah terjadi pada masa Nabi sebagai akibat perluasan wilayah negara Islam dan masuknya manusia dari berbagai lintas etnis, budaya memeluk Islam dengan membawa tradisi dan adat masing-masing. Hal ini tentu memerlukan ijtihad yang tentu berimplikasi terjadinya perbedaa-perbedaan hasil ijtihadnya.
2.      Perbedaan tingkat kecerdasan sahabat dalam memahami nash dan kandungan hukumnya.
3.      Perbedaan penguasaan terhadap hadits, ada hadits yang diterima sebagian sahabat namun sahabat lain tidak menerimanya.
4.      Adanya perpencaran sahabat keluar kota Madinah, khusunya sejak masa khalifah Utsman yang mengijinkan para sahabat menyebar keluar Madinah yang berimplikasi ilmu para sahabat menyebar ke kota-kota di luar Madinah
5.      Adanya pergolakan politik sejak masa Utsman yang berimplikasi pada perbedaan-perbedaan dalam bidang fikih ( hukum ).
6.      Adanya perbedaan tentang penggunaan ra’y. Sebagian sahabat membolehkan menggunakan ra’y  sebagian lain melarangnya kecuali dalam keadaan darurat.
7.      Adanya perbedaan tempat, kebutuhan adat tradisi tempat yang didiami sahabat.[19]
Hal-hal yang menyebabkan sedikitnya ikhtilaf shohabah:
1.      Adanya Fiqih (Produk Hukum) yang sangat banyak dan sudah mereka gunakan dalam kehidupan sehari hari.
2.      Pada masa itu politik mengikuti agama, bukan agama yang mengikuti politik.
3.      Metode penetapan hukum yang dipegangi sahabat, dengan mendasarkan hal-hal berikut:
a.       Adanya keharusan sahabat-sahabat senior (kubbar al-sahabah) untuk menetap di Madinah pada masa khalifah Abu Bakar dan Umar sehingga kalau ada persoalan dengan mudah bisa diselesaikan.
b.      Sahabat tidak mengharuskan penggunaan akal untuk berijtihad dan penggalian hukum.
c.       Adanya wadah aturan syura ketika Khalifah menghadapi permasalahan yang perlu diselesaikan, maka meminta pendapat sahabat senior melalui wadah tersebut.
d.      Sedikitnya periwayatan hadist.
e.       Tidak adanya legalisasi syara’ terhadap penggunaan ra’y
4.      Sedikitnya persoalan baru yang mereka hadapi dibandingkan dengan masa masa berikutnya.[20]
Sumber perundang-undangan pada periode ini ada tiga macam:
1.      Alquran
2.      Hadits
3.      Ijtihad sahabat
Muhammad Khudlori menambahkan adanya qiyas dan ijma’   
B.     Saran-saran
1.      Kritik, saran dan bimbingan sangat kami harapkan untuk memperbaiki makalah kami kedepannya, karena kami menyadari bahwa makalah kami jauh dari sempurna.
2.      Apabila kata-kata atau kalimat dalam tulisan kami ada yang menyinggung pembaca, atau kesalahan dalam penulisan kami mohon maaf sebesar-besarnya khususnya pada dosen pengampu, semua itu semata-mata karena kekurangan pengetahuan kami.
DAFTAR PUSTAKA

Fauzi. Moh. Semarang. 2015. Sejarah Sosial Fikih, Karya Abadi Jaya.
Fitra. Tasnim Rahman Ijtihad ‘Umar Ibn Al-Khaṭṭāb Dalam Perspektif Hukum Progresif. http://journal.walisongo.ac.id/index.php/ahkam/article/view/705/pdf
Khollaf. Wahhab. Solo. 1994. Khulashoh Tarikh Tasyri’ Islam. Ramadhani.
Khudlori. Muhammad. 1981 M/1401 H. Tarikh Al-Tasyri’ Al-Islami. Dar Al-Fikr.
Mahsun. Semarang. 2015. Sejarah Hukum Islam. Karya Abadi Jaya.
Al-Suyuti. Jalal Al-Din Abdurrahman. Kairo.  Tarikh Al-Khulafa’. Dar An-Nahdloh Mishr


[1] Moh fauzi. Sejarah Sosial Fikih. ( Semarang. Karya Abadi Jaya. 2015 ) Hlm 49
[2] Moh. Fauzi. Sejarah Sosial Fikih, (Semarang. Karya Abadi Jaya. 2015) hlm. 46-49
[3] Moh fauzi. Sejarah Sosial Fikih. ( Semarang. Karya Abadi Jaya. 2015 ) Hlm 49-50
[4] Muhammad Khudlori. Tarikh Al-Tasyri’ Al-Islami.(Dar Al-Fikr. 1981 M/1401 H.) hlm. 117
[5] Wahhab Khollaf.  Khulashoh Tarikh Tasyri’ Islam. ( Solo. Ramadhani. 1994 ) Hlm 33-34
[6] Muhammad Khudlori. Tarikh Al-Tasyri’ Al-Islami.(Dar Al-Fikr. 1981 M/1401 H.) hlm. 117-118
[7] Wahhab Khollaf.  Khulashoh Tarikh Tasyri’ Islam. ( Solo. Ramadhani. 1994 ) Hlm 33-34
[8] Moh. Fauzi. Sejarah Sosial Fikih, (Semarang. Karya Abadi Jaya. 2015) hlm. 46-49
[9] Moh. Fauzi. Sejarah Sosial Fikih, (Semarang. Karya Abadi Jaya. 2015) hlm. 46-49
[10] Muhammad Khudlori. Tarikh Al-Tasyri’ Al-Islami.(Dar Al-Fikr. 1981 M/1401 H.) hlm. 117
[11] Moh fauzi. Sejarah Sosial Fikih. ( Semarang. Karya Abadi Jaya. 2015 ) Hlm 49-50
[12] Mahsun. Sejarah Hukum Islam. (Semarang. Karya Abadi Jaya. 2015) Hlm. 68-78
[13] Mahsun. Sejarah Hukum Islam. (Semarang. Karya Abadi Jaya. 2015) Hlm. 68-78
[14] Tasnim Rahman Fitra. Ijtihad ‘Umar Ibn Al-Khaṭṭāb Dalam Perspektif Hukum Progresif http://journal.walisongo.ac.id/index.php/ahkam/article/view/705/pdf
[15] Mahsun. Sejarah Hukum Islam. (Semarang. Karya Abadi Jaya. 2015) Hlm. 68-78
[16] Mahsun. Sejarah Hukum Islam. (Semarang. Karya Abadi Jaya. 2015) Hlm. 68-78
[17] Jalal Al-Din Abdurrahman Al-Suyuti. Tarikh Al-Khulafa’. (Kairo. Dar An-Nahdloh Mishr)  Hlm. 45
[18] Mahsun. Sejarah Hukum Islam. (Semarang. Karya Abadi Jaya. 2015) Hlm. 68-78
[19] Moh fauzi. Sejarah Sosial Fikih. ( Semarang. Karya Abadi Jaya. 2015 ) Hlm 49-50
[20] Moh. Fauzi. Sejarah Sosial Fikih, (Semarang. Karya Abadi Jaya. 2015) hlm. 46-49

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Liberal Ala Aswaja

Paradigma Hukum Progresif Dalam pencegahan Kejahatan Seksual