Ijtihad Masa Sahabat
BAB I
PENDAHULUAN
A.
LATAR BELAKANG
Demi mendapatkan relevansi hukum Islam yang
sesuai dan tidak sampai keluar dari benang merah para Salaf al-Sholih,
maka perlulah untuk menelaah kembali proses lahirnya hukum Islam dari masa
Rasulullah sampai saat ini.
Dalam konteks ini, mulai munculnya berbagai
perbedaan pendapat terjadi pada masa Sahabat. Setelah ditinggal oleh sang
pemersatu umat yakni Rasulullah saw, para sahabat mulai berpikir kepada siapa
umat muslim akan mengadukan pelbagai permasalan yang muncul.
Dalam kondisi seperti ini akhirnya para
sahabat mulai mengambil keputusan untuk melakukan ijtihad-ijtihad demi
mendapatkan hukum sesuai dengan Al-Quran dan Al-hadits dan mampu menjawab
permasalan-permasalan yang muncul.[1]
Lewat keadaan semacam ini berbagai paradigma
ijtihad mulai bermunculan, perbedaan pendapat pun sudah tidak terelakan lagi.
Dari masa inilah mulai munculnya perbedaan pendapat hukum dan umat muslim harus
mulai menata diri untuk mengenal dan menerima perbedaan dalam masalah hukum
atau fikih.
B.
RUMUSAN
MASALAH
1.
Bagaimana kondisi fiqh pada masa sahabat?
2.
Apa sumber perundang-undangan Pada
periode sahabat?
3.
Apa penyebab perbedaan pendapat
pada masa sahabat?
4.
Bagaimana keadaan pada periode
masing-masing Khulafaur Rasyidin?
C.
TUJUAN
1.
Mengetahui kondisi hukum Islam pada
masa sahabat
2.
Memenuhi tugas mata kuliah Tarikh
Tasyri’
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Kondisi Fiqh
pada Masa Sahabat
Sahabat adalah generasi teladan
terdekat dengan kehidupan Rasulullah. Mereka mendapat ajaran langsung dari Al-Quran
dan bimbingan langsung dari Rasulullah. Periode sahabat ini meliputi masa Abu
Bakar, Umar bin Khattab, Usman bin Affan, dan Ali bin Abi Thalib. Pada masa ini
syariat Islam-lah yang menjadi pedoman untuk mengatur kehidupan mereka. Dalam
bidang Tasyri (penetapan hukum), ada beberapa persoalan yang dihadapai para
sahabat dan mereka kemudian mengambil langkah langkah strategis sebagai
berikut:
1.
Mereka menghawatirkan ada sebagian
isi Al-Quran yang hilang. Hal ini dikarenakan banyaknya para penghafal Al-Quran
yang gugur pada saat memerangi orang orang murtad (konversi agama). Problem ini
di selesaikan dengan melakukan tadwinul Quran (kodifikasi al quran) pada
masa Abu Bakar.[2]
2.
Mereka khawatir terjadinya
perbedaan umat Islam terkait Al-Quran sehingga masing masing kelompok mengklaim
memiliki kitab Al-Quran menurut versinya. Problem ini diselesaikan dengan
kodifikasi mushaf Al-Quran pada masa Utsman bin Affan.
3.
Mereka khawatir munculnya
pendustaan terhadap Al-Sunnah. Problem ini di selesaikan dengan larangan
memperbanyak meriwayatkan Al-Sunnah.
4.
Mereka khawatir umat Islam akan
melenceng dan keluar dari garis ajaran agama, khususnya dalam bidang penetapan
hukum. Problem ini di selesaikan dengan kodifikasi Al-Sunnah. Pada masa awal Islam,
mereka memang dilarang melakukan pembukuan Al-Sunnah karena di khawatirkan
tercampur dengan Al-Quran. Namun karena mereka hanya mengandalkan kuatnya
hafalan dan tidak populernya budaya tulis menulis, maka Al-Sunnah perlu dikodifikasi
untuk dijadikan pegangan umat Islam di kehidupanya.
5.
Secara real, para sahabat menghadapi
persoalan persoalan baru yang tentu membutuhkan penyelesaian hukumnya. Padahal
belum ditemukan ketentuannya dalam Al-Quran dan Al-Sunnah. Dalam persoalan ini
para sahabat melakukan ijtihad dengan mencari pijakannya dalam sinaran kedua
sumber hukum tersebut. Dalam berijthad ini mereka kadang kadang dengan
melakukan qiyas. Terkadang mendasarkan pada kemaslahatan umum sesuai
dasar dan rahasia yang terkandung dalam syariat Islam.
B.
Sumber
Perundang-Undangan Pada Periode Sahabat
Sumber perundang-undangan pada periode ini
ada tiga macam:
1.
Alquran
2.
Hadits
3.
Ijtihad sahabat
Oleh sebab itu kalau timbul sesuatu kejadian
baru atau terjadi suatu persengketaan, maka para ahli fatwa dari kalangan sahabat
melihat dulu ketentuan hukumnya dalam kitab Allah. Kalau mereka menemui nash
yang menunjukkan hukumnya, maka mereka melaksanakan hukum tersebut. Kalau
mereka tidak temui nash-nashnya dalam kitab Allah tetapi mereka temui ketentuan
hukumnya dalam hadits, maka mereka melaksanakan hukum itu.
Kalau mereka masih tidak menemui ketentuan
hukumnya baik dalam Al-Quran maupun Al-Hadits, baru mereka berijtihad untuk
mengetahui hukumnya yakni beristinbat (mengambil suatu hukum) dengan
cara mengkiaskan mengambil persamaan illat/sebab pada peristiwa yang
baru terjadi itu dengan peristiwa yang sudah ada ketentuan nash-nashnya atau
dengan sesuatu yang dikehendaki oleh jiwa perundang-undangan, dan memperhatikan
kemaslahatan umat manusia.[3]
Dalam literatur lain Muhammad Khudlori
menuturkan:
كانت
مصادر الاحكام فى ذلك العصر اربعة:
الكتاب
وهو العمدة. والثانى السنة. والثالث القياس او الر اى وهو فر عهما. والرابع الاجماع.
وبالضرورة لابد ان يكونوافى اجما عهم مستند ين الى نص من كتاب او سنة او قياس.[4]
Adapun alasan
mereka untuk memegang ijtihad ialah:
1.
Sebab mereka menyaksikan tindakan
Nabi sendiri ketika menggunakan ijtihadnya sewaktu wahyu illahi tidak turun
kepadanya,
2.
Apa yang pernah terjadi ketika
Rasulullah mengutus Muadz bin Jabal
menjadi Qodli negeri Yaman, diamana beliau bertanya kepadanya : Muadz bagaimana
cara kamu menentukan suatu hukum? Jawab Muadz : aku menetapkan hukum dengan
kitab Allah. Tanya Nabi : kalau kamu tidak dapati (dalam kitab Allah)? Jawab
Muadz : aku menghukumi dengan sunnah Nabi. tanya Nabi : kalau masih tidak kau
dapati (dalam sunnah nabi)? Jawab Muadz : aku akan berusaha berijtihad berusaha
dengan fikiranku.
Kemudian Nabi
mengakui jawaban itu seraya memuji kepada Allah atas pemberian taufiq-Nya (
kepada utusan Rasul-Nya ).[5]
Dalam kitab Tarikh Al-Tasyri’ Al-Islami, Muhammad Khudlori mengatakan:
والظاهرأنهم
كانوا يرون مايبدولهم من الرأي منسوبا اليهم لا الى الشريعة فلايحتمون العمل به ودليل
ذلك أن ابا بكر كان يقول اذااجتهد برأيه: هذا رأيى فان يكن صوابا فمن الله وان يكن
خطأ فمني وأستمفر الله. وقال عمر السنة ما سنه الله ورسوله لاتجعلوا خطأ الرأى سنة
للأمة.[6]
3.
Apa yang mereka fahamkan dari
adanya penyebutan illat ( alasan ) pada sebagian hukum di dalam nash Al-Quran
dan As-Sunnah, sebab mereka fahamkan dari keadaan ini bahwa tujuan dari pada
penetapan hukum tersebut, ialah guna merealisir kemaslahatan umat manusia. Dan
manakala kemaslahatan menghendaki peraturan, maka umat Islam wajib berusaha
menyusun peraturan yang bisa merealisir kemaslahatan tersebut.
Atas
dasar-dasar inilah, maka para mufti dari kalangan sahabat sudah bersepakat
untuk mengembalikan persoalan kepada sumber perundang-undangan yang tiga ini
dengan mengikuti urutan-urutannya, sebagaimana yang sudah dicantumkan diatas.[7]
C.
Sebab-sebab
Terjadinya Perbedaan Pendapat
Meskipun pada
periode sahabat ini terjadi perbedaan, namun perbedaan tersebut sangatlah
sedikit. Hal ini dikarenakan alasan sebagai berikut:
b.
Adanya Fiqih (Produk Hukum) yang
sangat banyak dan sudah mereka gunakan dalam kehidupan sehari hari.
c.
Pada masa itu politik mengikuti
agama, bukan agama yang mengikuti politik.[8]
d.
Metode penetapan hukum yang
dipegangi sahabat, dengan mendasarkan hal-hal berikut:
1.
Adanya keharusan sahabat-sahabat
senior (kubbar al-sahabah) untuk menetap di Madinah pada masa khalifah
Abu Bakar dan Umar sehingga kalau ada persoalan dengan mudah bisa di
selesaikan.
2.
Sahabat tidak mengharuskan
penggunaan akal untuk berijtihad dan penggalian hukum.
3.
Adanya wadah aturan syura ketika Khalifah
menghadapi permasalahan yang perlu diselesaikan, maka meminta pendapat sahabat
senior melalui wadah tersebut.
4.
Sedikitnya periwayatan hadist.
5.
Tidak adanya legalisasi syara’
terhadap penggunaan ra’y
e.
Sedikitnya persoalan baru yang
mereka hadapi dibandingkan dengan masa masa berikutnya.[9]
Dalam hal ini Muhammad Khudlori menyimpulkan:
كا نت نتيجة
سياسة الشيخين قلة الخلاف في الاحكام فانها اما ان تصدر بعد استشارة
وعدم الخلاف واضح فىي ذلك واماان تصدر عن
كتاب محكم او سنت متبعة معرو فة فلم يبق من سبب للخلاف الا صدور الفتوى عن رأى وقد
علمنا ان اعتما دهم على الرأى كان قليلا وكانت هيبة عمر فوق رؤو سهم جميعا فلم تكن
الفتوى عند هم مما يستهان به بل كان يحيل بعضهم على بعض[10].
Adapun
sebab-sebab terjadinya perbedaan fikih pada masa sahabat adalah:
1.
Terjadinya persoalan baru yang belum
pernah terjadi pada masa Nabi sebagai akibat perluasan wilayah negara Islam dan
masuknya manusia dari berbagai lintas etnis, budaya memeluk Islam dengan
membawa tradisi dan adat masing-masing. Hal ini tentu memerlukan ijtihad yang
tentu berimplikasi terjadinya perbedaan-perbedaan hasil ijtihadnya.
2.
Perbedaan tingkat kecerdasan sahabat
dalam memahami nash dan kandungan hukumnya.
3.
Perbedaan penguasaan terhadap
hadits, ada hadits yang diterima sebagian sahabat namun sahabat lain tidak
menerimanya.
4.
Adanya perpencaran sahabat keluar
kota Madinah, khusunya sejak masa khalifah Utsman yang mengijinkan para sahabat
menyebar keluar Madinah yang berimplikasi ilmu para sahabat menyebar ke
kota-kota di luar Madinah
5.
Adanya pergolakan politik sejak
masa Utsman yang berimplikasi pada perbedaan-perbedaan dalam bidang fikih
(hukum).
6.
Adanya perbedaan tentang penggunaan
ra’y. Sebagian sahabat membolehkan menggunakan ra’y sebagian lain melarangnya kecuali dalam
keadaan darurat.
7.
Adanya perbedaan tempat, kebutuhan
adat tradisi tempat yang didiami sahabat.[11]
A. Periode
Sahabat (Khulafaur Rasyidin)
1.
Tasyri pada masa khalifah Abu Bakar
as-Syidiq
Abu Bakar mempunyai nama lengkap Abu bakar
Abdullah ibn Abi Quhafah ibn Amir ibn Ka’ab ibn Sa’ad ibn Taim ibn Murrah ibn
Lu’ay ibn Ghalib ibn Fihr Al-Quraisyi At-Tamimi. Abu Bakar dilahirkan dua tahun
beberapa bulan setelah kelahiran Rasul 22 jumadil akhir 23 agustus 634 M.[12]
a.
Keadilan sang Khalifah
Kedaulatan negara Islam dan kedaulatan Abu
Bakar berdiri di atas landasan keadilan. Demi mewujudkan keadilan umat Islam
Abu Bakar menyamaratakan pemberian kepada semua orang, dan demi keadilan pula
beliau rela turun bercampur dengan rakyatnya tanpa merasa hina atau risih.
Bahkan secara lantang Abu Bakar berkata “Kebenaran adalah kepercayaan dan
kebohongan adalah penghianatan.
b.
Perkembangan Peradaban.
Salah satu program penting yang dijalankan Abu
Bakar atas usulan Umar bin Khattab adalah kodifikasi Al-Quran untuk menjaga dan
melindungi sumber utama syariat Islam itu setelah terbunuhnya sahabat penghafal
Al-Quran dalam perang Yamamah. Ketika itu Umar bin Khattab merasa khawatir jika
Al-Quran hilang ditengah tengah umat Islam, sehingga ia mengajukan usul kepada
Abu Bakar untuk mengumpulkan catatan ayat ayat Al-Quran yang tercecer pada
lempeng batu, pelepah kurma, dan potongan potongan kulit hewan.
Abu Bakar merasa bimbang untuk memutuskannya
karena sesuatu itu tidak pernah dilakukan pada masa Nabi. Namun Umar terus
meyakinkan Abu Bakar bahwa itu merupakan perbuatan baik, lalu Abu Bakar
berfikir dan kemudian menyetujui pendapat Umar bin Khattab.
c.
Perbendaharaan Negara
Abu Bakar al-Shidiq dianggap sebagai orang
pertama yang membuat baitul mal atau rumah perbendaharaan negara. Baitul
mal tersebut tidak dijaga oleh siapapun Abu Bakar tidak menghawatirkannya
karena baitul mal itu di kunci. Abu Bakar selalu memberikan isi baitul
mal tersebut kepada orang orang yang membutuhkannya sehingga tidak ada lagi
yang tersisa di dalamnya. Ketika ia pindah ke Madinah ia memindahkan baitul
mal itu kerumahnya. Ia menyamakan jumlah bagian yang diberikan kepada orang
laki-laki, wanita, orang merdeka, budak belian, anak anak, dan orangtua. Ia
juga membeli unta, kuda, dan persenjataan untuk jihad dijalan Allah dari
perbendaharaan baitul mal.[13]
2.
Tasyri Pada Masa Umar ibn Khattab
Nama aslinya adalah Umar ibn Khattab ibn
Nufail ibn Abdul Uza ibn Riyah Al-Quraisy Al-Adawi. Ia berjuluk Abu Hafs.
Ibunya bernama Hanaqah ibn Hasyim ibn Al-Mughiroh Al-Mahzumiyah.
Ijtihad ‘Umar
juga sering diidentikkan dengan kontekstualitasnya dalam memahami naṣh, bahkan
ijtihad ‘Umar tidak jarang dianggap bertentangan dengan naṣ itu sendiri.
Seperti dalam permasalahan penghapusan ḥadd potong tangan bagi pencuri
dengan pertimbangan keadaan kelaparan dan keterpaksaan. Ini dianggap
bertentangan dengan al-Qur’an surat al-Maidah ayat 38. Ijtihad yang
berorientasi kepada maslahat dan pemahaman yang kontekstual terhadap naṣh itu
membuat banyak kajian yang tertarik terhadap metode ijtihad ‘Umar tersebut, di
antaranya munculnya pemikiran yang menghubungkan adanya keselarasan antara
konsep hukum progresif.
Hukum Progresif sendiri adalah hukum yang
mampu mengikuti perkembangan zaman, mampu menjawab perubahan zaman dengan
segala dasar di dalamnya, serta mampu melayani masyarakat dengan menyandarkan
pada aspek moralitas dari sumber daya manusia penegak hukum itu sendiri. Melalui
penjelasan ini, secara mendasar dapat dikatakan bahwa hukum Progresif memiliki
visi dan orientasi yang sama dengan pemikiran ‘Umar ibn al-Khaṭṭāb yang
terlihat dari ijtihadnya tersebut.[14]
Contoh ijtihad
yang dilakukan Umar bin Khattab
a.
Kasus muallaf
Bagi Umar tampaknya ketentuan
muallaf tidak bisa dipertahankan pada masanya. Pada dasarnya Islam sudah jauh
berbeda dengan masa Rasulullah. Islam sudah kuat dan stabilitas sudah mantap.
Pemikirannya tentang implikasi teks telah membawanya untuk menghentikan bagian
muallaf. Dari sini dapatlah dipahami bahwa Umar bukanlah berbuat sesuatu yang
bertolak belakang dengan Al Qur'an, Tetapi sebenarnya ia mempertimbangkan
situasi yang ada dan mengikuti ruh dan jiwa perintah atau istilah Fazlurrahman
"ideal moral" Al-Qur'an.
b. Kasus potong tangan pidana pencurian.
Bagi Umar, tidak selamanya hukuman potong tangan harus
dilaksanakan. Hukum potong tangan (hadd) yang telah ditetapkan oleh
Al-Qur'an tidak dipahami secara tekstual semata, tetapi Umar lebih melihat
ideal moral yang dipesankan oleh Allah melalui teks ayat Al-Qur'an yaitu
keadilan dan timbulnya efek jera bagi pelaku kejahatan. Oleh karenanya Umar
tidak menerapkan hukum potong tangan pada kasus pencurian di masa paceklik.
Selain itu pertimbangan Umar tidak melakukan pemotongan tangan tampaknya juga
bertolak dari pengecualian yang ditentukan dalam Al-Qur'an terhadap orang yang
berada dalam keterpaksaan, dan kelonggaran yang diberikan terhadap kondisi
keterpaksaan berkaitan erat dengan usaha mewujudkan kemaslahatan yang menjadi
tujuan dan essensi hukum Islam.[15]
c.
Kasus rampasan perang.
Harta rampasan perang yang seharusnya 1/5 untuk Allah dan
Rasul-nya, dan 4/5 dihabiskan untuk pasukan perang, oleh beliau itu tidak
dilaksanakan seperti yang sudah diatur pada masa Rasul. Beliau berpandangan
bahwa lebih maslahat jika tanah itu tetap dikelola oleh pemiliknya. Namun
sebagian hasilnya dipungut untuk kepentingan umat, termasuk untuk keperluan
perang.
d.
Kasus atas pemabuk.
Allah melarang meminum khamar bagi orang Islam secara tegas karena
perbuatan tersebut merupakan dosa besar, maka Nabi melalui ijtihadnya
menetapkan sanksi minum khamar, yaitu cambuk sebanyak 40 kali. Pelaksanaan
sanksi yang ditetapkan Nabi itu dimungkinkan dapat menjerakan pemabuk. Dengan
demikian tujuan syari'at dalam larangan minum khamar tercapai.
Pada masa Umar bin Khattab menjadi Khalifah, kebiasaan minum khamr
waktu jahiliyah kambuh lagi dikalangan orang Islam dan sanksi cambuk 40 kali
dirasa sudah kurang efektif sebagai alat penjera. Umar memikirkan cara untuk
membuat orang jera minum khamr yang merupakan tujuan dari syari'ah (maqasid
asy-syari'ah). Dalam hal ini Umar menetapkan sanksi minum khamr
menjadi 80 kali cambukan, sehingga orang menjadi bertambah takut meminum khamr.
Dengan demikian, sanksi yang ditetapkan Umar berbeda dengan yang ditetapkan
Nabi sebelumnya, untuk mencapai tujuan larangan, yaitu menjerakan berbuat
kejahatan dan terlindunginya akal dari pengaruh khamr.[16]
3.
Tasyri pada Masa Khalifah Ustman
Nama aslinya adalah Usman bin Affan
ibn Abi al-'As ibn Umayyah, ibn Abd Syams Al-Quraisy Al-Umawi. Ibunya bernama Arwa
bin Kurang ibn Rabi'ah ibn Gunain ibn Abd Syams.
Setelah Umar
bin Khattab meninggal, tampuk pemimpin kekhalifahan diteruskan oleh Usman bin
Affan. Pada masa itu Islam berkembang pesat. Di balik pesatnya perluasan daerah
ternyata terjadi pergolakan politik dari kelompok penentang kebijakan Khalifah
hingga berujung pemberontakan yang mengakibatkan terbunuhnya sang Khalifah.
Inilah awal terjadinya tragedi yang mengakibatkan umat Islam terpecah menjadi
dua kelompok besar yakni pendukung Ali bin Abi Thalib yang bermarkas di Kufah
dan pendukung Mu'awiyah ibn Abi Sofyan yang bermarkas di Damaskus, dan pada
masa ini pula kodifikasi Al-Quran selesai dilaksanakan.
Ustman adalah orang
pertama yang menambahkan adzan menjadi dua kali pada shalat jum’at dan yang
memberi tunjangan kepada muadzin.
اول من زاد الأذان في الجمعة عثمان ابن عفان واول من رزق المؤذنين[17]
4.
Tasyri pada Masa Khalifah Ali bin Abi Thalib.
Perseteruan dua kelompok besar antara Ali dan Mu'awiyah berujung
pecahnya perang Shiffin yang dimenangkan oleh kelompok Mu'awiyah melalui
penghianatan dalam perjanjian arbitrase. Kemenangan Mu'awiyah disebabkan dua
faktor yakni kelihaian politik yang dilakukan Amru ibn Ash sebagai panglima
perang dan ketidaksolidan pasukan Ali dalam menerima arbitrase. Akibatnya
kelompok Ali terpecah menjadi dua yaitu kelompok yang setia mendukungnya disebut
Syi'ah dan kelompok penentang disebut Khawarij.
Kelemahan kubu Ali diperparah oleh serangan pihak Khawarij yang
berujung pada pembunuhan Ali oleh Abdurrahman ibn Muljam. Dengan demikian
terjadi kefakuman pemegang tampuk kepemimpinan Khalifah. Kondisi ini kemudian
dimanfaatkan oleh kubu Mu'awiyah untuk mendeklarasikan diri sebagai Khalifah
dan melakukan mobilisasi massa agar berbaiat (janji setia) kepadanya.
Perhelatan politik pada masa itu berakibat pecahnya umat Islam
menjadi tiga kelompok besar yaitu: Pertama, kelompok mayoritas; mereka
adalah para pengikut Mu'awiyah. Kedua, kelompok Syi'ah; mereka adalah
orang-orang yang setia mendukung Ali dan keluarganya. Ketiga, kelompok Khawarij,
mereka adalah para para penentang Ali dan Mu'awiyah.[18]
BAB III
PENUTUP
A.
KESIMPULAN
Sebab-sebab
terjadinya perbedaan fikih pada masa sahabat adalah:
1.
Terjadinya persoalan baru yang belum
pernah terjadi pada masa Nabi sebagai akibat perluasan wilayah negara Islam dan
masuknya manusia dari berbagai lintas etnis, budaya memeluk Islam dengan
membawa tradisi dan adat masing-masing. Hal ini tentu memerlukan ijtihad yang
tentu berimplikasi terjadinya perbedaa-perbedaan hasil ijtihadnya.
2.
Perbedaan tingkat kecerdasan sahabat
dalam memahami nash dan kandungan hukumnya.
3.
Perbedaan penguasaan terhadap
hadits, ada hadits yang diterima sebagian sahabat namun sahabat lain tidak
menerimanya.
4.
Adanya perpencaran sahabat keluar
kota Madinah, khusunya sejak masa khalifah Utsman yang mengijinkan para sahabat
menyebar keluar Madinah yang berimplikasi ilmu para sahabat menyebar ke
kota-kota di luar Madinah
5.
Adanya pergolakan politik sejak
masa Utsman yang berimplikasi pada perbedaan-perbedaan dalam bidang fikih (
hukum ).
6.
Adanya perbedaan tentang penggunaan
ra’y. Sebagian sahabat membolehkan menggunakan ra’y sebagian lain melarangnya kecuali dalam
keadaan darurat.
7.
Adanya perbedaan tempat, kebutuhan
adat tradisi tempat yang didiami sahabat.[19]
Hal-hal yang
menyebabkan sedikitnya ikhtilaf shohabah:
1.
Adanya Fiqih (Produk Hukum) yang
sangat banyak dan sudah mereka gunakan dalam kehidupan sehari hari.
2.
Pada masa itu politik mengikuti
agama, bukan agama yang mengikuti politik.
3.
Metode penetapan hukum yang
dipegangi sahabat, dengan mendasarkan hal-hal berikut:
a.
Adanya keharusan sahabat-sahabat
senior (kubbar al-sahabah) untuk menetap di Madinah pada masa khalifah
Abu Bakar dan Umar sehingga kalau ada persoalan dengan mudah bisa diselesaikan.
b.
Sahabat tidak mengharuskan
penggunaan akal untuk berijtihad dan penggalian hukum.
c.
Adanya wadah aturan syura ketika Khalifah
menghadapi permasalahan yang perlu diselesaikan, maka meminta pendapat sahabat
senior melalui wadah tersebut.
d.
Sedikitnya periwayatan hadist.
e.
Tidak adanya legalisasi syara’
terhadap penggunaan ra’y
4.
Sedikitnya persoalan baru yang
mereka hadapi dibandingkan dengan masa masa berikutnya.[20]
Sumber perundang-undangan pada periode ini ada tiga macam:
1.
Alquran
2.
Hadits
3.
Ijtihad sahabat
Muhammad
Khudlori menambahkan adanya qiyas dan ijma’
B.
Saran-saran
1.
Kritik, saran dan bimbingan sangat
kami harapkan untuk memperbaiki makalah kami kedepannya, karena kami menyadari
bahwa makalah kami jauh dari sempurna.
2.
Apabila kata-kata atau kalimat
dalam tulisan kami ada yang menyinggung pembaca, atau kesalahan dalam penulisan
kami mohon maaf sebesar-besarnya khususnya pada dosen pengampu, semua itu
semata-mata karena kekurangan pengetahuan kami.
DAFTAR PUSTAKA
Fauzi. Moh. Semarang. 2015. Sejarah Sosial
Fikih, Karya Abadi Jaya.
Fitra. Tasnim Rahman Ijtihad ‘Umar Ibn
Al-Khaṭṭāb Dalam Perspektif Hukum Progresif. http://journal.walisongo.ac.id/index.php/ahkam/article/view/705/pdf
Khollaf. Wahhab. Solo. 1994. Khulashoh
Tarikh Tasyri’ Islam. Ramadhani.
Khudlori. Muhammad. 1981 M/1401 H. Tarikh Al-Tasyri’ Al-Islami. Dar Al-Fikr.
Mahsun. Semarang.
2015. Sejarah Hukum Islam. Karya Abadi Jaya.
Al-Suyuti. Jalal Al-Din Abdurrahman. Kairo. Tarikh Al-Khulafa’. Dar An-Nahdloh
Mishr
[1] Moh fauzi. Sejarah
Sosial Fikih. ( Semarang. Karya Abadi Jaya. 2015 ) Hlm 49
[2] Moh. Fauzi. Sejarah
Sosial Fikih, (Semarang. Karya Abadi Jaya. 2015) hlm. 46-49
[3] Moh fauzi. Sejarah
Sosial Fikih. ( Semarang. Karya Abadi Jaya. 2015 ) Hlm 49-50
[4] Muhammad Khudlori. Tarikh
Al-Tasyri’ Al-Islami.(Dar Al-Fikr. 1981 M/1401 H.) hlm. 117
[5] Wahhab Khollaf. Khulashoh Tarikh Tasyri’ Islam. ( Solo.
Ramadhani. 1994 ) Hlm 33-34
[6] Muhammad Khudlori. Tarikh
Al-Tasyri’ Al-Islami.(Dar Al-Fikr. 1981 M/1401 H.) hlm. 117-118
[7] Wahhab Khollaf. Khulashoh Tarikh Tasyri’ Islam. ( Solo.
Ramadhani. 1994 ) Hlm 33-34
[8] Moh. Fauzi. Sejarah
Sosial Fikih, (Semarang. Karya Abadi Jaya. 2015) hlm. 46-49
[9]
Moh. Fauzi. Sejarah Sosial Fikih, (Semarang. Karya Abadi Jaya. 2015)
hlm. 46-49
[10] Muhammad Khudlori.
Tarikh Al-Tasyri’ Al-Islami.(Dar Al-Fikr. 1981 M/1401 H.) hlm. 117
[11] Moh fauzi. Sejarah
Sosial Fikih. ( Semarang. Karya Abadi Jaya. 2015 ) Hlm 49-50
[12] Mahsun. Sejarah
Hukum Islam. (Semarang. Karya Abadi Jaya. 2015) Hlm. 68-78
[13] Mahsun. Sejarah
Hukum Islam. (Semarang. Karya Abadi Jaya. 2015) Hlm. 68-78
[14] Tasnim
Rahman Fitra. Ijtihad ‘Umar Ibn Al-Khaṭṭāb Dalam Perspektif Hukum Progresif
http://journal.walisongo.ac.id/index.php/ahkam/article/view/705/pdf
[15] Mahsun. Sejarah
Hukum Islam. (Semarang. Karya Abadi Jaya. 2015) Hlm. 68-78
[16] Mahsun. Sejarah
Hukum Islam. (Semarang. Karya Abadi Jaya. 2015) Hlm. 68-78
[17] Jalal Al-Din
Abdurrahman Al-Suyuti. Tarikh Al-Khulafa’. (Kairo. Dar An-Nahdloh
Mishr) Hlm. 45
[18] Mahsun. Sejarah
Hukum Islam. (Semarang. Karya Abadi Jaya. 2015) Hlm. 68-78
[19] Moh fauzi. Sejarah
Sosial Fikih. ( Semarang. Karya Abadi Jaya. 2015 ) Hlm 49-50
[20]
Moh. Fauzi. Sejarah Sosial Fikih, (Semarang. Karya Abadi Jaya. 2015)
hlm. 46-49
Komentar
Posting Komentar