Liberal Ala Aswaja
Liberal Ala Aswaja
Aswaja
atau Ahl As-Sunnah wa Al-Jama’ah
merupakan nama sebuah aliran yang dikenal oleh mayoritas umat muslim sebagai
aliran yang menolak pola pikir liberal maupun radikal, padahal ajaran Aswaja
tidak melarang pengikutnya untuk berpikir liberal. akan tetapi bukan liberal
yang biasa orang awam pahami, dan dalam hal ini umat muslim masih banyak yang
belum memahami tentang liberal dan radikal itu sendiri.
Dalam
memahami agama Islam, khususnya khasanah
keilmuanya yang bersumber dari al-Quran, atau akrab disebut menafsirkan ayat
al-Quran, umat muslim dihadapkan pada dua jenis pendekatan yaitu tekstual dan
kontekstual. Dari dua jenis pendekatan tafsir tersebut munculah dua jenis aliran
pemikiran yakni liberal dan fundamental.
Liberal
disebutkan dalam KBBI adalah berpandangan bebas, luas dan terbuka. Sedangkan
fundamentalis adalah penganut fundamental, yakni penganut gerakan keagamaan yang bersifat kolot dan reaksioner yang selalu
merasa perlu keajaran agama yang asli seperti yang tersurat di dalam kitab suci.
Pemikiran secara fundamental inilah yang sering memunculkan pemikiran radikal.
Dalam
Islamic Studies mengembangkan sebuah
pengetahuan merupakan sebuah kebutuhan primer yang tidak bisa ditawar lagi.
Semua ini disebabkan oleh perkembangan teknologi dan perubahan sosio kultural.
Akan tetapi pengembangan atau
pembaharuan dalam ilmu ke Islaman harus melalui berbagai pertimbangan yang
sampai saat ini banyak orang, khususnya kaum fundamentalis dan sebagian
penganut Aswaja terjebak dalam ketakutan untuk melakukan ijtihad demi menghasilkan khasanah
ilmu keIslaman yang lebih relevan dengan perubahan zaman.
Ketakutan
akan dicap sebagai liberalis yang cenderung dianggap salah oleh mayoritas umat
muslim adalah penyebab utama terhentinya perkembangan ilmu pengetahuan, baik
dalam hukum maupun pengetahuan secara umum. Oleh karenanya mereka dalam
memahami Islam hanya secara tekstual saja, tidak secara kontekstual.
Padahal
ajaran ahlussunnah tidak mengekang
para pengikutnya untuk melakukan inovasi dalam memecahkan berbagai masalah yang
baru muncul disebabkan oleh perubahan sosio kultural, asalkan tetap menggunakan
pola pikir yang sistematis.
Istihsan Merupakan Bentuk Pertama Liberalisme
Istihsan adalah
perpindahan dari Qiyas Jaliy kepada Qiyas Khofiy. Dalam sejarah pada saat
kepemimpinan khalifah Umar bin Khattab, beliau pernah melakukan Istihsan pada saat penaklukan persia
yang sekarang bernama Irak. Setelah berhasil menaklukan persia beliau tidak
membagi harta rampasan perang kepada para prajurit, seperti yang dilakukan
Rasulullah dalam al-Quran yakni satu perlima untuk kas negara dan empat perlima
dibagikan kepada para prajurit, melainkan semuanya dimasukan dalam kas negara
dan mengganti dengan memberi gaji kepada para prajurit.
Umar
bin Khattab berlandaskan pemikiran bahwa, tujuan dari pembagian harta rampasan
kepada para prajurit adalah untuk mensejahterakan mereka, lalu ia mengganti
pembagian harta rampasan dengan pemberian gaji.
Istihsan adalah
salah satu dari metode pemahaman al-Quran dalam usul fikih yang dipakai oleh
ajaran ahlussunnah. menurut Abu
Hapsin berpikir liberal adalah pola pikir yang berani melepaskan diri dari teks
seperti yang dilakukan oleh khalifah Umar bin Khattab, akan tetapi harus
menggunakan pola pikir yang sistematis (mantiq).
Najmu
ad-Din at-Thufi, seorang ulama’ hanabilah dalam konteks ini mengeluarkan
pendapat yang sangat berani karena berbeda dengan pendapat ulama’ pada umumnya,
yakni idza ta’aradla baina an-nash wa
al-mashlahah quddimat al-mashlahah; jika terjadi pertentangan antara nash
dan kemaslahatan maka didahulukan kemaslahatan.
Dalam
pemikiranya, ia menempatkan kemaslahatan pada posisi pertama dalam produk
pengetahuannya baik hukum ataupun keilmuan yang lain. Hal ini bukan berarti
seorang at-Thufi melenceng dan keluar dari al-Quran, akan tetapi pendekatan
tafsir atau pemahamannya terhadap nash secara kontekstual sehingga ia lebih
melihat tujuan dari teks tersebut dari pada murni teks itu sendiri.
Bukankah
pola berpikir yang dilakukan oleh kedua tokoh diatas merupakan liberalisme,
karena mereka membebaskan diri dari keterkengkangan tekstual semata. Namun yang
membedakan dengan pemikir liberal yang akhir-akhir ini sangat akrab di telinga
umat muslim Indonesia adalah kapasitasnya.
Kalau
kedua tokoh tersebut berpikir secara sistematika logika, maka yang terjadi saat
ini pada kaum liberalis adalah, mereka lebih kepada dorongan nafsu politik
untuk kepentingan golongan secara pripadi, dan/atau pola pikir yang kurang,
atau bahkan tidak sistematis karena kurangnya kapasitas dasar keilmuan sehingga
yang timbul adalah kekeliruan dalam berlogika.
Sekali
lagi Aswaja bukanlah ajaran yang mengurung pengikutnya dalam penjara tekstual.
Melainkan ajaran moderat yang mengajarkan kritis terhadap permasalahan sosial
yang terjadi di tengah masyarakat, dan mampu melakukan pembaharuan jika memang
dibutuhkan sebuah pembaharuan dalam keilmuan seperti yang yang sudah dipraktikan
oleh para ulama’ terdahulu dalam menyikapi kondisi sosio kultural yang terus
berubah dan berkembang.
Waaaaaaahhhh....
BalasHapusKereeen