Liberal Ala Aswaja



Liberal Ala Aswaja
Aswaja atau Ahl As-Sunnah wa Al-Jama’ah merupakan nama sebuah aliran yang dikenal oleh mayoritas umat muslim sebagai aliran yang menolak pola pikir liberal maupun radikal, padahal ajaran Aswaja tidak melarang pengikutnya untuk berpikir liberal. akan tetapi bukan liberal yang biasa orang awam pahami, dan dalam hal ini umat muslim masih banyak yang belum memahami tentang liberal dan radikal itu sendiri.
Dalam memahami agama Islam, khususnya khasanah keilmuanya yang bersumber dari al-Quran, atau akrab disebut menafsirkan ayat al-Quran, umat muslim dihadapkan pada dua jenis pendekatan yaitu tekstual dan kontekstual. Dari dua jenis pendekatan tafsir tersebut munculah dua jenis aliran pemikiran yakni liberal dan fundamental.
Liberal disebutkan dalam KBBI adalah berpandangan bebas, luas dan terbuka. Sedangkan fundamentalis adalah penganut fundamental, yakni penganut gerakan keagamaan  yang bersifat kolot dan reaksioner yang selalu merasa perlu keajaran agama yang asli seperti yang tersurat di dalam kitab suci. Pemikiran secara fundamental inilah yang sering memunculkan pemikiran radikal.
Dalam Islamic Studies mengembangkan sebuah pengetahuan merupakan sebuah kebutuhan primer yang tidak bisa ditawar lagi. Semua ini disebabkan oleh perkembangan teknologi dan perubahan sosio kultural. Akan tetapi  pengembangan atau pembaharuan dalam ilmu ke Islaman harus melalui berbagai pertimbangan yang sampai saat ini banyak orang, khususnya kaum fundamentalis dan sebagian penganut Aswaja terjebak dalam ketakutan untuk melakukan ijtihad demi menghasilkan khasanah ilmu keIslaman yang lebih relevan dengan perubahan zaman.
Ketakutan akan dicap sebagai liberalis yang cenderung dianggap salah oleh mayoritas umat muslim adalah penyebab utama terhentinya perkembangan ilmu pengetahuan, baik dalam hukum maupun pengetahuan secara umum. Oleh karenanya mereka dalam memahami Islam hanya secara tekstual saja, tidak secara kontekstual.
Padahal ajaran ahlussunnah tidak mengekang para pengikutnya untuk melakukan inovasi dalam memecahkan berbagai masalah yang baru muncul disebabkan oleh perubahan sosio kultural, asalkan tetap menggunakan pola pikir yang sistematis.
Istihsan Merupakan Bentuk Pertama Liberalisme
Istihsan adalah perpindahan dari Qiyas Jaliy kepada Qiyas Khofiy. Dalam sejarah pada saat kepemimpinan khalifah Umar bin Khattab, beliau pernah melakukan Istihsan pada saat penaklukan persia yang sekarang bernama Irak. Setelah berhasil menaklukan persia beliau tidak membagi harta rampasan perang kepada para prajurit, seperti yang dilakukan Rasulullah dalam al-Quran yakni satu perlima untuk kas negara dan empat perlima dibagikan kepada para prajurit, melainkan semuanya dimasukan dalam kas negara dan mengganti dengan memberi gaji kepada para prajurit.
Umar bin Khattab berlandaskan pemikiran bahwa, tujuan dari pembagian harta rampasan kepada para prajurit adalah untuk mensejahterakan mereka, lalu ia mengganti pembagian harta rampasan dengan pemberian gaji.
Istihsan adalah salah satu dari metode pemahaman al-Quran dalam usul fikih yang dipakai oleh ajaran ahlussunnah. menurut Abu Hapsin berpikir liberal adalah pola pikir yang berani melepaskan diri dari teks seperti yang dilakukan oleh khalifah Umar bin Khattab, akan tetapi harus menggunakan pola pikir yang sistematis (mantiq).
Najmu ad-Din at-Thufi, seorang ulama’ hanabilah dalam konteks ini mengeluarkan pendapat yang sangat berani karena berbeda dengan pendapat ulama’ pada umumnya, yakni idza ta’aradla baina an-nash wa al-mashlahah quddimat al-mashlahah; jika terjadi pertentangan antara nash dan kemaslahatan maka didahulukan kemaslahatan.
Dalam pemikiranya, ia menempatkan kemaslahatan pada posisi pertama dalam produk pengetahuannya baik hukum ataupun keilmuan yang lain. Hal ini bukan berarti seorang at-Thufi melenceng dan keluar dari al-Quran, akan tetapi pendekatan tafsir atau pemahamannya terhadap nash secara kontekstual sehingga ia lebih melihat tujuan dari teks tersebut dari pada murni teks itu sendiri.
Bukankah pola berpikir yang dilakukan oleh kedua tokoh diatas merupakan liberalisme, karena mereka membebaskan diri dari keterkengkangan tekstual semata. Namun yang membedakan dengan pemikir liberal yang akhir-akhir ini sangat akrab di telinga umat muslim Indonesia adalah kapasitasnya.
Kalau kedua tokoh tersebut berpikir secara sistematika logika, maka yang terjadi saat ini pada kaum liberalis adalah, mereka lebih kepada dorongan nafsu politik untuk kepentingan golongan secara pripadi, dan/atau pola pikir yang kurang, atau bahkan tidak sistematis karena kurangnya kapasitas dasar keilmuan sehingga yang timbul adalah kekeliruan dalam berlogika.
Sekali lagi Aswaja bukanlah ajaran yang mengurung pengikutnya dalam penjara tekstual. Melainkan ajaran moderat yang mengajarkan kritis terhadap permasalahan sosial yang terjadi di tengah masyarakat, dan mampu melakukan pembaharuan jika memang dibutuhkan sebuah pembaharuan dalam keilmuan seperti yang yang sudah dipraktikan oleh para ulama’ terdahulu dalam menyikapi kondisi sosio kultural yang terus berubah dan berkembang.  

Komentar

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Ijtihad Masa Sahabat

Paradigma Hukum Progresif Dalam pencegahan Kejahatan Seksual