kekeliruan dalam budaya takfir



Kekeliruan Dalam Budaya Takfir
Oleh: Mukhamad Ali Masruri
Sungguh prihatin ketika melihat fenomena yang tengah marak akhir-akhir ini, sesuatu yang seharusnya masuk pada ranah murni teologi, kini masuk pada ranah politik. Perihal yang seharusnya menjadi urusan hamba dengan Tuhannya, kini menjadi hal yang sangat produktif sebagai senjata dalam geopolitik. Takfir, sekarang ini sepertinya banyak sekali orang muslim yang tiba-tiba menjadi kafir pada waktu pelaksanaan Pilkada, atau hal apapun yang berhubungan dengan kekuasaan dan harta. Pantaslah jika seorang Prof. Dr. Sumanto Al Qurtuby mengatakan: “kafir itu politis bukan teologis.” 
Di Jakarta, saat ini siapa saja yang mendukung calon Gubernur non muslim maka jenazahnya tidak akan diurus selayaknya orang Islam. Sungguh ironi sekali, hanya karena permasalahan politik pemilu saja, orang yang berbeda pendapat dan hanya karena memilih atau mendukung cagub non muslim bisa sampai dihukumi kafir. Sangat disayangkan, orang-orang dengan mudahnya menghukumi orang lain kafir, padahal ada satu hadist mengatakan: “Tidaklah seseorang menuduh orang lain dengan kefasikan atau kekafiran, kecuali akan kembali kepada si penuduh jika orang yang dijuluki itu tidak demikian keadaannya.” (HR. Bukhori)
Dalam sejarah, Imam Ahmad telah memberikan contoh keteladanan ketika menghadapi kelompok yang berbeda dengan dirinya, yakni pada saat ia hidup di tengah-tengah kepemimpinan orang-orang penganut kelompok Jahmiyyah yang mengatakan: al-Quran adalah makhluk dan Allah tidak dapat dilihat di akhirat. ketika kelompok Jahmiyyah menzhaliminya dengan menyiksa, memenjarakanya dan menuduhnya kafir, ia justru memaafkan mereka dan memintakan ampun kepada Allah, sungguh jika Imam Ahmad menganggap mereka kafir, maka tidak mungkin ia memintakan ampun kepada Allah, karena haram memintakan ampun untuk orang kafir.[1]
Dalam konteksnya Imam Ahmad benar-benar bijaksana dan sangat jauh dari kata egosentris, yang perlu diperhatikan pada sosok Imam Ahmad dalam konteks ini adalah betapa ia merupakan orang yang sangat mendambakan ridho Tuhanya, akan tetapi bagaimana ia menanggapi permasalahan yang sudah masuk pada ranah teologi saja, ia masih sangat berhati-hati dalam masalah tahkim. Imam Ahmad tidak serta merta menghukumi orang yang telah mengkafirkan dirinya dengan takfir.
Abdulaziz Sachedina, ketua departement kajian Islam di University of Virginia, United States, yang mahir berbagai bahasa dari Arab, Persia, Urdu, Hindi, Swahili sampai Inggris dan Prancis ini, mengatakan: kata “kuffar” mengacu pada “orang-orang pagan Arab yang menghina dan menentang misi Nabi”. perkataan Sachedina yang perlu digaris bawahi adalah kata “yang menghina dan menentang misi Nabi”, tidak harus orang beragama pagan, siapapun orang yang menentang dan menghina misi Nabi maka dialah kafir dan boleh diperangi, sehingga di era sekarang ini sudah tidak ditemukan kriteria sedemikian itu.[2]
Perihal kriteria yang telah dijelaskan oleh Abdulaziz Sachedina di atas merupakan kriteria kafir harbi atau kafir yang harus diperangi. Akan tetapi dalam konteks modern saat ini  yang terjadi adalah, banyak orang dengan mudahnya mengkafirkan seseorang dan berhak untuk diperangi, bahkan terhadap sesama orang muslim sendiri, hanya karena di dasari permasalan perbedaan politik yang seharusnya tidak sampai masuk pada ranah teologi.
Macam-macam bentuk Kekafiran dan Kemurtadan
Nahdlatul Ulama dalam muktamarnya yang telah dikodifikasikan dalam buku berjudul “Solusi Problematika Aktual Hukum Islam: Keputusan Muktamar, Munas, Konbes Nahdlatul Ulama Tahun 1926-2004 M” memberikan fatwa bahwa ada empat macam orang kafir:
1.      Kafir Inkar: ialah orang yang tidak mengenal Tuhan sama sekali dan tidak mengakuinya.
2.      Kafir Juhud: ialah orang yang mengenal Tuhan dalam hatinya tetapi tidak mengikrarkan dengan lisannya.
3.      Kafir Nifaq: ialah orang yang mengikrarkan dengan lisan tetapi tidak mempercayai Tuhan dalam hatinya.
4.      Kafir Inad: ialah orang yang mengenal Tuhan dalam hatinya dan mengikrarkan dengan lisannya tetapi enggan memeluk Islam.
Musthafa al-Khin dan Musthafa al-Bugho dalam kitabnya al-Fiqh al-Manhaji menjelaskan, seorang muslim dapat dihukumi murtad apabila ia telah melakukan salah satu dari tiga hal berikut:
الاول انكار حكم مجمع عليه معروف في الدين بالضرورة كانكار وجوب الزكاة اماان انكر حكما غير مجمع عليه اومجمع عليه ولكنه خفي عن كثير من الناس فان انكاره لايستلزم الردة كما لو انكر مشروعية صلاة الضحى الثاني: ان يفعل فعلا من خصائص الكفار كالسجود لصنم الثالث: ان ينطق بقول يتنافي مع التزامه الاسلام سواءذلك عنه اعتقادا او عنادا اواستهزاء مثاله ان يسب الدين او يقول الخالق غير موجود[3]
Pertama ingkar terhadap hukum islam yang telah disepakati atau ijma’ dan telah masyhur dikalangan umat Islam, seperti ingkar terhadap wajibnya zakat. Apabila yang dingkari bukan termasuk hukum yang disepakati atau berupa hukum yang disepakati namun tidak masyhur dikalangan umat Islam maka tidak sampai menyebabkan murtad. Kedua melakukan kegiatan yang menjadi identitas khusus orang kafir, seperti sujud kepada berhala. Ketiga berkata-kata dengan ucapan yang bila mana dilakukan secara terus menerus akan menghilangkan keIslaman seseorang, seperti menghina Islam.
Para ulama dalam berijtihad telah menentukan hal-hal di atas yang merupakan batas-batas seorang muslim dan tidak boleh dilakukan untuk menjaga statusnya sebagai seorang muslim. Bagaimana kita tahu betapa ulama terdahulu sangat berhati-hati dalam menghukumi seseorang dengan kafir. Sangat bertolak belakang dengan keadaan yang tengah terjadi akhir-akhir ini, maraknya takfir yang terjadi seolah-olah menjadikan Islam sebagai agama yang suka menebar kebencian dan permusuhan yang mengakibatkan perpecahan dan kehancuran. Padahal Nabi Muhammad saw diutus di dunia untuk menebar rahmat bukan kebencian.






[1] Abdullah ibn Abdul Aziz al-Jibrin. Vonis kafir Dalam Timbangan Islam (Pustaka Imam Asy-Syafi,i) hlm. 19-20
[2] Sumanto Al Qurtuby. Islam Post Liberal: Agama, Kebebasan dan Kemanusiaan. (Semarang. Lembaga Studi Sosial dan Agama (eLSA). 2011) hlm. 2
[3] Musthafa al-Khin, Musthafa al-Bugho. Al-Fiqh Al-Manhaji. (Dar Al-Qolam. 2007) hlm. 466-467

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Ijtihad Masa Sahabat

Liberal Ala Aswaja

Paradigma Hukum Progresif Dalam pencegahan Kejahatan Seksual