kekeliruan dalam budaya takfir
Kekeliruan Dalam Budaya Takfir
Oleh:
Mukhamad Ali Masruri
Sungguh
prihatin ketika melihat fenomena yang tengah marak akhir-akhir ini, sesuatu
yang seharusnya masuk pada ranah murni teologi, kini masuk pada ranah politik.
Perihal yang seharusnya menjadi urusan hamba dengan Tuhannya, kini menjadi hal
yang sangat produktif sebagai senjata dalam geopolitik. Takfir, sekarang
ini sepertinya banyak sekali orang muslim yang tiba-tiba menjadi kafir pada
waktu pelaksanaan Pilkada, atau hal apapun yang berhubungan dengan kekuasaan
dan harta. Pantaslah jika seorang Prof. Dr. Sumanto Al Qurtuby mengatakan: “kafir
itu politis bukan teologis.”
Di
Jakarta, saat ini siapa saja yang mendukung calon Gubernur non muslim maka
jenazahnya tidak akan diurus selayaknya orang Islam. Sungguh ironi sekali, hanya
karena permasalahan politik pemilu saja, orang yang berbeda pendapat dan hanya
karena memilih atau mendukung cagub non muslim bisa sampai dihukumi kafir.
Sangat disayangkan, orang-orang dengan mudahnya menghukumi orang lain kafir,
padahal ada satu hadist mengatakan: “Tidaklah
seseorang menuduh orang lain dengan kefasikan atau kekafiran, kecuali akan
kembali kepada si penuduh jika orang yang dijuluki itu tidak demikian
keadaannya.” (HR. Bukhori)
Dalam
sejarah, Imam Ahmad telah memberikan contoh keteladanan ketika menghadapi
kelompok yang berbeda dengan dirinya, yakni pada saat ia hidup di tengah-tengah
kepemimpinan orang-orang penganut kelompok Jahmiyyah
yang mengatakan: al-Quran adalah makhluk dan Allah tidak dapat dilihat di
akhirat. ketika kelompok Jahmiyyah
menzhaliminya dengan menyiksa, memenjarakanya dan menuduhnya kafir, ia justru
memaafkan mereka dan memintakan ampun kepada Allah, sungguh jika Imam Ahmad
menganggap mereka kafir, maka tidak mungkin ia memintakan ampun kepada Allah,
karena haram memintakan ampun untuk orang kafir.[1]
Dalam
konteksnya Imam Ahmad benar-benar bijaksana dan sangat jauh dari kata
egosentris, yang perlu diperhatikan pada sosok Imam Ahmad dalam konteks ini
adalah betapa ia merupakan orang yang sangat mendambakan ridho Tuhanya, akan
tetapi bagaimana ia menanggapi permasalahan yang sudah masuk pada ranah teologi
saja, ia masih sangat berhati-hati dalam masalah tahkim. Imam Ahmad
tidak serta merta menghukumi orang yang telah mengkafirkan dirinya dengan takfir.
Abdulaziz
Sachedina, ketua departement kajian Islam di University of Virginia, United
States, yang mahir berbagai bahasa dari Arab, Persia, Urdu, Hindi, Swahili
sampai Inggris dan Prancis ini, mengatakan: kata “kuffar” mengacu pada “orang-orang pagan Arab yang menghina dan
menentang misi Nabi”. perkataan Sachedina yang perlu digaris bawahi adalah kata
“yang menghina dan menentang misi Nabi”, tidak harus orang beragama pagan,
siapapun orang yang menentang dan menghina misi Nabi maka dialah kafir dan
boleh diperangi, sehingga di era sekarang ini sudah tidak ditemukan kriteria
sedemikian itu.[2]
Perihal
kriteria yang telah dijelaskan oleh Abdulaziz Sachedina di atas merupakan
kriteria kafir harbi atau kafir yang harus diperangi. Akan tetapi dalam
konteks modern saat ini yang terjadi
adalah, banyak orang dengan mudahnya mengkafirkan seseorang dan berhak untuk
diperangi, bahkan terhadap sesama orang muslim sendiri, hanya karena di dasari
permasalan perbedaan politik yang seharusnya tidak sampai masuk pada ranah
teologi.
Macam-macam
bentuk Kekafiran dan Kemurtadan
Nahdlatul
Ulama dalam muktamarnya yang telah dikodifikasikan dalam buku berjudul “Solusi
Problematika Aktual Hukum Islam: Keputusan Muktamar, Munas, Konbes Nahdlatul
Ulama Tahun 1926-2004 M” memberikan fatwa bahwa ada empat macam orang kafir:
1. Kafir
Inkar: ialah orang yang tidak mengenal Tuhan sama sekali dan tidak
mengakuinya.
2. Kafir
Juhud: ialah orang yang mengenal Tuhan dalam hatinya tetapi tidak
mengikrarkan dengan lisannya.
3. Kafir
Nifaq: ialah orang yang mengikrarkan dengan lisan tetapi tidak mempercayai
Tuhan dalam hatinya.
4. Kafir
Inad: ialah orang yang mengenal Tuhan dalam hatinya dan mengikrarkan
dengan lisannya tetapi enggan memeluk Islam.
Musthafa
al-Khin dan Musthafa al-Bugho dalam kitabnya al-Fiqh al-Manhaji menjelaskan,
seorang muslim dapat dihukumi murtad apabila ia telah melakukan salah satu dari
tiga hal berikut:
الاول
انكار حكم مجمع عليه معروف في الدين بالضرورة كانكار وجوب الزكاة اماان انكر حكما
غير مجمع عليه اومجمع عليه ولكنه خفي عن كثير من الناس فان انكاره لايستلزم الردة
كما لو انكر مشروعية صلاة الضحى الثاني: ان يفعل فعلا من خصائص الكفار كالسجود
لصنم الثالث: ان ينطق بقول يتنافي مع التزامه الاسلام سواءذلك عنه اعتقادا او
عنادا اواستهزاء مثاله ان يسب الدين او يقول الخالق غير موجود[3]
Pertama
ingkar
terhadap hukum islam yang telah disepakati atau ijma’ dan telah masyhur
dikalangan umat Islam, seperti ingkar terhadap wajibnya zakat. Apabila yang
dingkari bukan termasuk hukum yang disepakati atau berupa hukum yang disepakati
namun tidak masyhur dikalangan umat Islam maka tidak sampai menyebabkan murtad.
Kedua melakukan kegiatan yang menjadi identitas khusus orang kafir,
seperti sujud kepada berhala. Ketiga berkata-kata dengan ucapan yang
bila mana dilakukan secara terus menerus akan menghilangkan keIslaman
seseorang, seperti menghina Islam.
Para
ulama dalam berijtihad telah menentukan hal-hal di atas yang merupakan
batas-batas seorang muslim dan tidak boleh dilakukan untuk menjaga statusnya sebagai
seorang muslim. Bagaimana kita tahu betapa ulama terdahulu sangat berhati-hati
dalam menghukumi seseorang dengan kafir. Sangat bertolak belakang dengan
keadaan yang tengah terjadi akhir-akhir ini, maraknya takfir yang
terjadi seolah-olah menjadikan Islam sebagai agama yang suka menebar kebencian
dan permusuhan yang mengakibatkan perpecahan dan kehancuran. Padahal Nabi
Muhammad saw diutus di dunia untuk menebar rahmat bukan kebencian.
[1] Abdullah
ibn Abdul Aziz al-Jibrin. Vonis kafir
Dalam Timbangan Islam (Pustaka Imam Asy-Syafi,i) hlm. 19-20
[2] Sumanto
Al Qurtuby. Islam Post Liberal: Agama,
Kebebasan dan Kemanusiaan. (Semarang. Lembaga Studi Sosial dan Agama
(eLSA). 2011) hlm. 2
[3] Musthafa
al-Khin, Musthafa al-Bugho. Al-Fiqh Al-Manhaji. (Dar Al-Qolam. 2007)
hlm. 466-467
Komentar
Posting Komentar