Kuasa Negara Atas Tanah Perspektif Fikih
Kuasa Negara Atas Tanah Perspektif Fikih
Oleh: Mukhamad Ali masruri
Tanah adalah sesuatu yang sangat vital dalam kehidupan manusia, tidak
hanya itu, dari dulu sampai sekarang, di desa maupun di kota, tanah merupakan sebuah
simbol tingkatan struktural status sosial. Oleh karenannya tidak heran apabila
banyak terjadi permasalahan serius yang disebabkan oleh sebidang tanah. Sekarang
ini sengketa tanah tidak hanya masuk pada ranah hukum perorangan (privat) akan
tetapi sudah merambah ke dalam hukum publik, yaitu persengketaan antara
masyarakat biasa dengan koorporasi dan intervensi pemerintah.
Kasus-kasus sengketa tanah yang terjadi di negeri ini cukup
bervariasi, mulai dari penggusuran, perampasan tanpa ganti rugi yang selayaknya
dan pemanfaatan hutan atau potensi alam yang lain yang dapat merugikan sebagian
pihak. Sedangkan aktor dalam sengketa selalu melibatkan rakyat, dengan
perusahaan dan pemerintah sebagai lawanya.
Sebagai contoh kasus agraria yang saat ini terjadi dirembang
tepatnya pada gunung Kendeng, dimana masyarakat merasa dirugikan dengan adanya pabrik
semen yang berproduksi di gunung kapur Kendeng, dan pemerintah yang merasa berhak
untuk memanfaatkan potensi alam yang berupa gunung kapur untuk menambah
pemasukan negara dan pembanggunan.
Persengketaan yang melibatkan pemerintah masuk kedalamnya dengan
menjadi salah satu aktornya, karena terkait dengan pemberian izin kepada pihak
industri untuk melakukan pengelolaan tanah sehingga memunculkan persengketaan,
memerlukan penyelesaian hukum yang adil dan mengacu kepada kemaslahatan umum.
Pengelolaan Hutan Lindung Persepektif Fikih
Dalam sejarah, Islam sudah mengenal dan mengatur perihal
permasalahan tanah dan tugas pemerintah. Nabi saw pernah mencagarkan kawasan
sekitar Madinah sebagai hima’. Nabi melarang masyarakat mengolah tanah
tersebut karena lahan itu untuk kemaslahatan umum dan kepentingan
pelestariannya, Nabi saw pernah bersabda:
لا حمى الا لله و لرسوله
Tidak ada hima kecuali milik Allah dan Rasulnya. (HR. Al-Bukhori)
Hima adalah suatu kawasan yang khusus,
dilindungi oleh pemerintah (Imam negara atau Khalifah) atas dasar syariat guna
melestarikan kehidupan liar serta hutan. Dalam Islam ketentuan mengenai
perlindungan alam termasuk dalam syariat. Pelestarian hutan termasuk di
dalamnya perlindungan terhadap keaslian lembah, sungai, gunung dan pemandangan
alam lainnya, dimana makhluk dapat hidup di dalamnya diistilahkan sebagai hima.[1]
Umar ibn Khattab pernah menugaskan Hanni, mantan budaknya untuk
menjadi pengawas lahan yang dilindungi itu. Umar berkata kepada Hanni: “hai
Hanni, bersikaplah ramah kepada semua manusia dan takutlah terhadap doa-doa
orang yang teraniaya karena doa orang-orang yang teraniaya itu dikabulkan.
Izinkan orang-orang miskin dan penerima ghanimah. Hati-hatilah engkau
dan sebaik-baiknya orang ialah Utsman bin Affan dan Abdurrahman bin Auf, jika
hewan ternak keduanya mati mereka berdua masih memiliki kebun kurma dan
tanamannya, sedangkan orang miskin dan penerima ghanimah, mereka akan
datang kepadaku dengan membawa keluarga yang menjadi tanggunganya, lalu
berkata: “wahai Amirul mukminin apakah aku harus meninggalkan mereka?”
sesungguhnya air dan rumput itu lebih ringan urusannya dari pada uang dan emas.
Demi Dzat yang jiwaku berada di bawah genggaman tangan-Nya, sandainnya harta
tersebut tidak dapat aku gunakan di jalan Allah, aku tidak akan melindungi
sejengkal pun lahan untuk mereka.”[2]
Walaupun tidak ada ulasan detail mengenai manajemen pengelolaan
sebuah hima, dari dialog Umar ibn Khattab dengan Hanni dapat disimpulkan bahwa hima
merupakan kawasan yang dijaga dan dikelola dengan baik, namun dalam
pemanfaatannya dilakukan secara terbatas dengan prinsip pemanfaatan secara
lestari.[3]
Imam Al-Mawardi dalam kitabnya Al-Ahkam Al-Sulthaniyyah menerangkan
tentang lahan yang dilindungi:
“jika suatu lahan telah resmi sebagai lahan yang dilindungi itu
tetap menjadi milik umum, dilarang untuk menghidupkan (mengubahnya menjadi
lahan pertanian) untuk dimiliki. Semuannya itu dimaksudkan untuk menghormati
lahan tersebut. Jika semua masyarakat, orang kaya, orang fakir, muslim, dan
kafir dzimmi mempunyai hak yang sama terhadap tanah yang dilindungi tersebut,
maka rumput di lahan tersebut diberikan kepada kuda-kuda mereka dan hewan
ternak mereka yang lain.
Jika tanah yang dilindungi itu khusus untuk orang-orang fakir, maka
orang-orang kaya dan kafir dzimmi dilarang memanfaatkanya. Namun, lahan yang
dilindungi tidak boleh dikhususkan untuk orang-orang kaya saja tanpa
orang-orang fakir, atau hanya dikhususkan untuk orang kafir dzimmi saja tanpa
kaum muslimin. Jika lahan yang dilindungi diperuntukkan bagi kuda-kuda para
mujahidin, maka kuda-kuda lain tidak boleh memanfaatkannya.
Jadi lahan yang dilindungi itu umum dan khusus. Jika tanah yang
dilindungi dijadikan umum untuk semua manusia, maka mereka diperbolehkan
memanfaatkkan lahan secara bersama-sama, karena tidak adannya kerugian pada
pengguna khusus tanah tersebut. Jika lahan umum itu tidak memadai untuk seluruh
manusia, maka lahan yang dilindungi itu tidak boleh digunakan khusus untuk
orang-orang saja.”[4]
Fachruddin M. Mangunjaya menjelaskan: legitimasi tentang
pengelolaan kawasan yang ditulis Al-Mawardi yang hidup antara 370-450 H
(949-1029 M), merupakan gambaran jelas tentang mekanisme pemanfaatan yang sederhana
namun global. Saat itu masyarakat muslim yang agraris sangat menggantungkan
hidupnya pada pekerjaan pertanian dan peternakan. Maka isu pemanfaatan lahan
merupakan hal sensitif yang perlu pengelolaan dan pengawasan sebaik-baiknya,
sedangkan isu kaya dan miskin, merupakan petunjuk umum dan sederhana dalam
pengelolaan pemanfaatan hima. Jadi jelas sekali dalam Islam lahan yang
dilindungi semuannya semuanya berorientasi kepada kemashlahatan umat.[5]
Pengelolaan Hutan Produksi persepektif Fikih
Dalam konteks Indonesia tidak hanya dikenal istilah hutan lindung
tapi juga hutan produksi (kawasan perhutani) dan belum ada presedennya dalam
Islam. Akan tetapi walaupun hutan ditetapkan sebagai hutan produksi tetap saja
pengelolaannya harus didasarkan pada kemaslahatan umum dan bersifat lestari.
Dalam kaidah fikih, Imam Jaluddin As-Suyuthi mengatakan:
تصرف الامام على الرعية منوط بالمصلحة[6]
“kebijakan seorang pemimpin harus didasarkan
pada kemaslahatan rakyat.” Kata maslahah ketika diterjemahkan dalam bahasa
Indonesia berarti mendatangkan kebaikan atau yang membawa kemanfaatan dan atau
menolak kerusakan.[7]
Amin Farih menuturkan: “keputusan dan berbagai kebijakan seorang
Imam baik yang berupa undang-undang atau pembuatan pada berbagai fasilitas umum
untuk kemanfaatan masyarakat itu dapat dijadikan sebagai landasan hukum karena
hal tersebut mengandung kemaslahatan baik di dunia maupun di akhirat.”[8]
Penuturan Amin Farih diatas dapat dipahami bahwa keputusan seorang
Imam dapat dijadikan landasan hukum manakala mengandung sebuah maslahah.
Apabila tidak mengandung sebuah maslahah maka tidak bisa dijadikan landasan
hukum.
Kaitanya dengan sengketa tanah atau dalam konteks ini adalah hutan,
hukum fikih mengenal sebuah istilah ihya’ al-mawat (menghidupkan bumi
mati) menurut Imam An-Nawawi yang dimaksud bumi mati ialah tanah yang tidak
bertuan.[9] Di
Indonesia, masih kurang begitu memahami tentang konsep bumi mati tersebut,
sehingga pengelolaannya banyak menimbulkan kontroversi. Walaupun seorang Imam
berhak menentukan sebuah kebijakan, namun tetap harus mengacu pada konsep
kemaslahatan.
Hukum fikih dalam permasalahan ihya’ al-mawat telah mengatur
sebuah konsep yang sangat relevan untuk diterapkan pada era sekarang ini.
Konflik yang selama ini terjadi antara rakyat, perusahaan dan pemerintah
menimbulkan sebuah pertanyaan siapakah yang salah dalam permasalahan sengketa
tanah tersebut.
Imam An-Nawawi
dalam kitab Al-Majmu’ Syarah Al-Muhadzdzab menuturkan sebuah pasal yang
berkaitan dengan ihya’ al-mawat: tentang beragam fasilitas umum yang
dibutuhkan oleh orang yang menggarap seperti harim (area yang sangat
dibutuhkan untuk kesempurnaan fungsi)
sumur, halaman rumah, jalan, saluran air, dan lain sebagainya tidak
boleh dihidupkan, karena semua itu ikut pada orang yang menggarap. Jadi beragam
fasilitas tersebut tidak boleh dimiliki dengan cara dihidupkan. Sebab jika kita
memperbolehkan tanah tersebut untuk dihidupkan berarti kita membatalkan
kepemilikan bagi orang yang menggarap. Demikian pula yang berlaku bagi
fasilitas umum lainnya seperti bahu jalan raya, tempat-tempat duduk di depan
pasar yang juga tidak boleh dimiliki dengan cara dihidupkan, karena yang
dianjurkan oleh syari’at adalah menghidupkan tanah yang mati, sedangan ragam
fasilitas umum diatas termasuk bagian dari orang yang menggarap. Jika kita
memperbolehkan hal itu berarti kita akan mempersempit manusia atas hak milik
mereka dan jalan-jalan mereka. Ini jelas tidak boleh.[10]
Pasal yang dituturkan Imam An-Nawawi diatas bisa diambil kesimpulan
bahwa, hutan atau tanah yang dibutuhkan oleh desa yang ada di sekitarnya untuk
kesempurnaan sebuah fungsi seperti sumur, aliran air, dan lain sebagainya, itu
merupakan hak penduduk desa tersebut yang harus dilindungi dan dimanfaatkan
secara lestari dengan mengacu kemanfaatan untuk penduduk desa sekitarnya.
Dahulu Nabi pernah menginventarisir tanah-tanah mati lalu
membagi-bagikanya kepada kaum muslimin sehingga hal tersebut menafikan untuk
bisa dimiliki oleh selain mereka. Lagi pula bahwa tanah mati itu adalah
termasuk hak negara dan negara adalah milik kaum muslimin.[11]
[1] Fachruddin
M. Mangunjaya. Konservasi Alam Dalam Islam. (Jakarta. Yayasan Obar
Indonesia. 2005) hlm. 53
[2] Imam
Al-Mawardi. Ahkam Sulthaniyah: Sistem Pemerintahan Khilafah Islam. (Jakarta.
Qisthi Press. 2015) hlm. 328
[3] Fachruddin
M. Mangunjaya. Konservasi Alam Dalam Islam. (Jakarta. Yayasan Obar
Indonesia. 2005) hlm. 55
[4] Imam
Al-Mawardi. Ahkam Sulthaniyah: Sistem Pemerintahan Khilafah Islam. (Jakarta.
Qisthi Press. 2015) hlm. 329
[5] Fachruddin
M. Mangunjaya. Konservasi Alam Dalam Islam. (Jakarta. Yayasan Obar
Indonesia. 2005) hlm. 57
[6]
Jalaluddin As-Suyuthi. Al-Asybah wa An-Nadhair. (al-Haramain. 2008)
hlm.88
[7] Amin
farih. Kemaslahatan Pembaharuan Hukum Islam. (Semarang. Walisongo Perss.
2008) Hlm. 15
[8] Amin
farih. Kemaslahatan Pembaharuan Hukum Islam. (Semarang. Walisongo Perss.
2008) Hlm. 36
[9] Imam
An-Nawawi. Al-Majmu’ Syarah Al-Muhadzdzab. (Jak-Sel. Pustaka Azzam.
2015)hlm. 297
[10] Imam
An-Nawawi. Al-Majmu’ Syarah Al-Muhadzdzab. (Jak-Sel. Pustaka Azzam.
2015)hlm. 299-300
[11] Imam
An-Nawawi. Al-Majmu’ Syarah Al-Muhadzdzab. (Jak-Sel. Pustaka Azzam.
2015)hlm. 300
Komentar
Posting Komentar