Kuasa Negara Atas Tanah Perspektif Fikih



Kuasa Negara Atas Tanah Perspektif Fikih
Oleh: Mukhamad Ali masruri
Tanah adalah sesuatu yang sangat vital dalam kehidupan manusia, tidak hanya itu, dari dulu sampai sekarang, di desa maupun di kota, tanah merupakan sebuah simbol tingkatan struktural status sosial. Oleh karenannya tidak heran apabila banyak terjadi permasalahan serius yang disebabkan oleh sebidang tanah. Sekarang ini sengketa tanah tidak hanya masuk pada ranah hukum perorangan (privat) akan tetapi sudah merambah ke dalam hukum publik, yaitu persengketaan antara masyarakat biasa dengan koorporasi dan intervensi pemerintah.
Kasus-kasus sengketa tanah yang terjadi di negeri ini cukup bervariasi, mulai dari penggusuran, perampasan tanpa ganti rugi yang selayaknya dan pemanfaatan hutan atau potensi alam yang lain yang dapat merugikan sebagian pihak. Sedangkan aktor dalam sengketa selalu melibatkan rakyat, dengan perusahaan dan pemerintah sebagai lawanya.
Sebagai contoh kasus agraria yang saat ini terjadi dirembang tepatnya pada gunung Kendeng, dimana masyarakat merasa dirugikan dengan adanya pabrik semen yang berproduksi di gunung kapur Kendeng, dan pemerintah yang merasa berhak untuk memanfaatkan potensi alam yang berupa gunung kapur untuk menambah pemasukan negara dan pembanggunan.
Persengketaan yang melibatkan pemerintah masuk kedalamnya dengan menjadi salah satu aktornya, karena terkait dengan pemberian izin kepada pihak industri untuk melakukan pengelolaan tanah sehingga memunculkan persengketaan, memerlukan penyelesaian hukum yang adil dan mengacu kepada kemaslahatan umum.
Pengelolaan Hutan Lindung Persepektif Fikih
Dalam sejarah, Islam sudah mengenal dan mengatur perihal permasalahan tanah dan tugas pemerintah. Nabi saw pernah mencagarkan kawasan sekitar Madinah sebagai hima’. Nabi melarang masyarakat mengolah tanah tersebut karena lahan itu untuk kemaslahatan umum dan kepentingan pelestariannya, Nabi saw pernah bersabda:
لا حمى الا لله و لرسوله
Tidak ada hima kecuali milik Allah dan Rasulnya. (HR. Al-Bukhori)
Hima adalah suatu kawasan yang khusus, dilindungi oleh pemerintah (Imam negara atau Khalifah) atas dasar syariat guna melestarikan kehidupan liar serta hutan. Dalam Islam ketentuan mengenai perlindungan alam termasuk dalam syariat. Pelestarian hutan termasuk di dalamnya perlindungan terhadap keaslian lembah, sungai, gunung dan pemandangan alam lainnya, dimana makhluk dapat hidup di dalamnya diistilahkan sebagai hima.[1]
Umar ibn Khattab pernah menugaskan Hanni, mantan budaknya untuk menjadi pengawas lahan yang dilindungi itu. Umar berkata kepada Hanni: “hai Hanni, bersikaplah ramah kepada semua manusia dan takutlah terhadap doa-doa orang yang teraniaya karena doa orang-orang yang teraniaya itu dikabulkan. Izinkan orang-orang miskin dan penerima ghanimah. Hati-hatilah engkau dan sebaik-baiknya orang ialah Utsman bin Affan dan Abdurrahman bin Auf, jika hewan ternak keduanya mati mereka berdua masih memiliki kebun kurma dan tanamannya, sedangkan orang miskin dan penerima ghanimah, mereka akan datang kepadaku dengan membawa keluarga yang menjadi tanggunganya, lalu berkata: “wahai Amirul mukminin apakah aku harus meninggalkan mereka?” sesungguhnya air dan rumput itu lebih ringan urusannya dari pada uang dan emas. Demi Dzat yang jiwaku berada di bawah genggaman tangan-Nya, sandainnya harta tersebut tidak dapat aku gunakan di jalan Allah, aku tidak akan melindungi sejengkal pun lahan untuk mereka.”[2]
Walaupun tidak ada ulasan detail mengenai manajemen pengelolaan sebuah hima, dari dialog Umar ibn Khattab  dengan Hanni dapat disimpulkan bahwa hima merupakan kawasan yang dijaga dan dikelola dengan baik, namun dalam pemanfaatannya dilakukan secara terbatas dengan prinsip pemanfaatan secara lestari.[3]
Imam Al-Mawardi dalam kitabnya Al-Ahkam Al-Sulthaniyyah menerangkan tentang lahan yang dilindungi:
“jika suatu lahan telah resmi sebagai lahan yang dilindungi itu tetap menjadi milik umum, dilarang untuk menghidupkan (mengubahnya menjadi lahan pertanian) untuk dimiliki. Semuannya itu dimaksudkan untuk menghormati lahan tersebut. Jika semua masyarakat, orang kaya, orang fakir, muslim, dan kafir dzimmi mempunyai hak yang sama terhadap tanah yang dilindungi tersebut, maka rumput di lahan tersebut diberikan kepada kuda-kuda mereka dan hewan ternak mereka yang lain.
Jika tanah yang dilindungi itu khusus untuk orang-orang fakir, maka orang-orang kaya dan kafir dzimmi dilarang memanfaatkanya. Namun, lahan yang dilindungi tidak boleh dikhususkan untuk orang-orang kaya saja tanpa orang-orang fakir, atau hanya dikhususkan untuk orang kafir dzimmi saja tanpa kaum muslimin. Jika lahan yang dilindungi diperuntukkan bagi kuda-kuda para mujahidin, maka kuda-kuda lain tidak boleh memanfaatkannya.
Jadi lahan yang dilindungi itu umum dan khusus. Jika tanah yang dilindungi dijadikan umum untuk semua manusia, maka mereka diperbolehkan memanfaatkkan lahan secara bersama-sama, karena tidak adannya kerugian pada pengguna khusus tanah tersebut. Jika lahan umum itu tidak memadai untuk seluruh manusia, maka lahan yang dilindungi itu tidak boleh digunakan khusus untuk orang-orang saja.”[4]
Fachruddin M. Mangunjaya menjelaskan: legitimasi tentang pengelolaan kawasan yang ditulis Al-Mawardi yang hidup antara 370-450 H (949-1029 M), merupakan gambaran jelas tentang mekanisme pemanfaatan yang sederhana namun global. Saat itu masyarakat muslim yang agraris sangat menggantungkan hidupnya pada pekerjaan pertanian dan peternakan. Maka isu pemanfaatan lahan merupakan hal sensitif yang perlu pengelolaan dan pengawasan sebaik-baiknya, sedangkan isu kaya dan miskin, merupakan petunjuk umum dan sederhana dalam pengelolaan pemanfaatan hima. Jadi jelas sekali dalam Islam lahan yang dilindungi semuannya semuanya berorientasi kepada kemashlahatan umat.[5]
Pengelolaan Hutan Produksi persepektif Fikih
Dalam konteks Indonesia tidak hanya dikenal istilah hutan lindung tapi juga hutan produksi (kawasan perhutani) dan belum ada presedennya dalam Islam. Akan tetapi walaupun hutan ditetapkan sebagai hutan produksi tetap saja pengelolaannya harus didasarkan pada kemaslahatan umum dan bersifat lestari.
Dalam kaidah fikih, Imam Jaluddin As-Suyuthi mengatakan:
تصرف الامام على الرعية منوط بالمصلحة[6]
 “kebijakan seorang pemimpin harus didasarkan pada kemaslahatan rakyat.” Kata maslahah ketika diterjemahkan dalam bahasa Indonesia berarti mendatangkan kebaikan atau yang membawa kemanfaatan dan atau menolak kerusakan.[7]
Amin Farih menuturkan: “keputusan dan berbagai kebijakan seorang Imam baik yang berupa undang-undang atau pembuatan pada berbagai fasilitas umum untuk kemanfaatan masyarakat itu dapat dijadikan sebagai landasan hukum karena hal tersebut mengandung kemaslahatan baik di dunia maupun di akhirat.”[8]
Penuturan Amin Farih diatas dapat dipahami bahwa keputusan seorang Imam dapat dijadikan landasan hukum manakala mengandung sebuah maslahah. Apabila tidak mengandung sebuah maslahah maka tidak bisa dijadikan landasan hukum.
Kaitanya dengan sengketa tanah atau dalam konteks ini adalah hutan, hukum fikih mengenal sebuah istilah ihya’ al-mawat (menghidupkan bumi mati) menurut Imam An-Nawawi yang dimaksud bumi mati ialah tanah yang tidak bertuan.[9] Di Indonesia, masih kurang begitu memahami tentang konsep bumi mati tersebut, sehingga pengelolaannya banyak menimbulkan kontroversi. Walaupun seorang Imam berhak menentukan sebuah kebijakan, namun tetap harus mengacu pada konsep kemaslahatan.
Hukum fikih dalam permasalahan ihya’ al-mawat telah mengatur sebuah konsep yang sangat relevan untuk diterapkan pada era sekarang ini. Konflik yang selama ini terjadi antara rakyat, perusahaan dan pemerintah menimbulkan sebuah pertanyaan siapakah yang salah dalam permasalahan sengketa tanah tersebut.
            Imam An-Nawawi dalam kitab Al-Majmu’ Syarah Al-Muhadzdzab menuturkan sebuah pasal yang berkaitan dengan ihya’ al-mawat: tentang beragam fasilitas umum yang dibutuhkan oleh orang yang menggarap seperti harim (area yang sangat dibutuhkan untuk kesempurnaan fungsi)  sumur, halaman rumah, jalan, saluran air, dan lain sebagainya tidak boleh dihidupkan, karena semua itu ikut pada orang yang menggarap. Jadi beragam fasilitas tersebut tidak boleh dimiliki dengan cara dihidupkan. Sebab jika kita memperbolehkan tanah tersebut untuk dihidupkan berarti kita membatalkan kepemilikan bagi orang yang menggarap. Demikian pula yang berlaku bagi fasilitas umum lainnya seperti bahu jalan raya, tempat-tempat duduk di depan pasar yang juga tidak boleh dimiliki dengan cara dihidupkan, karena yang dianjurkan oleh syari’at adalah menghidupkan tanah yang mati, sedangan ragam fasilitas umum diatas termasuk bagian dari orang yang menggarap. Jika kita memperbolehkan hal itu berarti kita akan mempersempit manusia atas hak milik mereka dan jalan-jalan mereka. Ini jelas tidak boleh.[10]
Pasal yang dituturkan Imam An-Nawawi diatas bisa diambil kesimpulan bahwa, hutan atau tanah yang dibutuhkan oleh desa yang ada di sekitarnya untuk kesempurnaan sebuah fungsi seperti sumur, aliran air, dan lain sebagainya, itu merupakan hak penduduk desa tersebut yang harus dilindungi dan dimanfaatkan secara lestari dengan mengacu kemanfaatan untuk penduduk desa sekitarnya.
Dahulu Nabi pernah menginventarisir tanah-tanah mati lalu membagi-bagikanya kepada kaum muslimin sehingga hal tersebut menafikan untuk bisa dimiliki oleh selain mereka. Lagi pula bahwa tanah mati itu adalah termasuk hak negara dan negara adalah milik kaum muslimin.[11]


   


[1] Fachruddin M. Mangunjaya. Konservasi Alam Dalam Islam. (Jakarta. Yayasan Obar Indonesia. 2005) hlm. 53
[2] Imam Al-Mawardi. Ahkam Sulthaniyah: Sistem Pemerintahan Khilafah Islam. (Jakarta. Qisthi Press. 2015) hlm. 328
[3] Fachruddin M. Mangunjaya. Konservasi Alam Dalam Islam. (Jakarta. Yayasan Obar Indonesia. 2005) hlm. 55
[4] Imam Al-Mawardi. Ahkam Sulthaniyah: Sistem Pemerintahan Khilafah Islam. (Jakarta. Qisthi Press. 2015) hlm. 329
[5] Fachruddin M. Mangunjaya. Konservasi Alam Dalam Islam. (Jakarta. Yayasan Obar Indonesia. 2005) hlm. 57
[6] Jalaluddin As-Suyuthi. Al-Asybah wa An-Nadhair. (al-Haramain. 2008) hlm.88
[7] Amin farih. Kemaslahatan Pembaharuan Hukum Islam. (Semarang. Walisongo Perss. 2008) Hlm. 15
[8] Amin farih. Kemaslahatan Pembaharuan Hukum Islam. (Semarang. Walisongo Perss. 2008) Hlm. 36
[9] Imam An-Nawawi. Al-Majmu’ Syarah Al-Muhadzdzab. (Jak-Sel. Pustaka Azzam. 2015)hlm. 297
[10] Imam An-Nawawi. Al-Majmu’ Syarah Al-Muhadzdzab. (Jak-Sel. Pustaka Azzam. 2015)hlm. 299-300
[11] Imam An-Nawawi. Al-Majmu’ Syarah Al-Muhadzdzab. (Jak-Sel. Pustaka Azzam. 2015)hlm. 300

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Ijtihad Masa Sahabat

Liberal Ala Aswaja

Paradigma Hukum Progresif Dalam pencegahan Kejahatan Seksual