Geneologi Hizbut Tahrir



Geneologi  Hizbut Tahrir
Oleh: Mukhamad Ali Masruri
Hizbut Tahrir berdiri di al-Quds Palestina tahun 1953. Hizbut Tahrir adalah sebuah partai politik yang berideologi Islam. Hizbut Tahrir meyakini bahwa Islam diturunkan untuk mengatur seluruh aspek hidup manusia dan menyelesaikan berbagai problem yang dihadapi manusia. HT juga menentang dengan keras konsep-konsep yang lahir dari paham sekularisme seperti Demokrasi, Komunisme, Sosialisme, dan Kapitalisme atau isme-isme lain.[1]
 Sebelumnya awal tahun 1953, HT mengajukan izin pendirian partai politik  kepada Departemen Dalam Negeri Pemerintah Yordania, namun ditolak bahkan dilarang karena dipandang ilegal.[2]
Secara historis awal munculnya HT dilatar belakangi oleh pemikiran pendiri HT, Taqiyuddin bin Ibrahim bin Musthafa bin Ismail bin Yusuf an-Nabhani, yang juga menjabat sebagai hakim (qadhi) pada Mahkamah Banding di al-Quds.[3] Ia memandang keterpurukan umat Islam dalam rentang waktu yang panjang. Sejak abad ke 19 M, peradaban Islam berada dalam keterpurukan akibat dominasi penjajahan Barat. Dalam kondisi demikian, banyak gerakan Islam yang berusaha menyelamatkannya, akan tetapi bukannya menyelamatkan HT melihat mereka semakin menambah labirin keterpurukan umat Islam.[4]
Pemikiran Taqiyuddin tersebut dapat dilihat dalam bukunya Mafahim Hizbut Tahrir kesalahan dalam memahami syari’at Islam yang akan diterapkan ke tengah-tengah masyarakat di penghujung abad XIII Hijriyah (ke-19 Masehi). Islam akhirnya ditafsirkan tidak selaras dengan isi kandungan nash-nashnya, dengan tujuan agar dapat disesuaikan dengan kondisi masyarakat yang ada saat itu. Padahal seharusnya, masyarakatlah yang harus diubah agar sesuai dengan Islam, bukan sebaliknya. Jadi, bukan dengan membuat interpretasi baru mengenai Islam agar sesuai dengan keadaan masyarakat. Cara pemahaman seperti ini tidak dapat dibenarkan. Alasannya, karena yang menjadi masalah adalah bahwa di sana terdapat satu masyarakat yang rusak dan hendak diperbaiki dengan suatu mabda (ideologi). Mabda ini harus diterapkan sesuai  dengan apa yang dikandung oleh mabda itu sendiri, kemudian mengubah masyarakat seluruhnya secara inqilabi (revolusioner) berdasarkan mabda tersebut,”[5] bukan menyelaraskan mabda tersebut pada konsisi masyarakat dengan membuat interpretasi baru.
Setelah Syaikh an-Nabhani wafat pada tahun 1977 M/1396 H, kedudukannya digantikan oleh Syaikh Abdul Qadim Yusuf Zallum, salah seorang yang telah membantu dakwahnyaS sejak Hizb berdiri. Syaikh Abdul Qadim Zallum berhasil mengembangkan Hizb, sehingga ribuan orang menjadi anggota dan pengemban pemikirannya, sedangkan jutaan orang lainnya menjadi pendukungnya. Di bawah kepemimpinan amir Hizb yang kedua ini, Hizbut Tahrir mampu berjuang di berbagai negeri Muslim, yakni di lebih dari 40 negara, dan menjadi partai terbesar di dunia yang memperjuangkan tegaknya kembali Khilafah. Pada tahun-tahun terakhir ini, Hizbut Tahrir semakin mendapat tempat di hati umat. Pada tahun 2007 yang lalu, Hizbut Tahrir mengadakan konferensi terbesar sepanjang sejarah tentang penegakan Khilafah di Indonesia. Sekitar 100.000 orang hadir, dan jutaan lainnya mengarahkan pandangannya pada konferensi tersebut.[6]
Organisasi politik transnasional Hizbut Tahrir menawarkan bentuk negara Khilafah dan Administrasinya dengan struktur sebagai berikut: 1. Khalifah. 2. Para Mu’âwin at-Tafwîdh (Wuzarâ’ at-Tafwîdh). 3. Wuzarâ’ at-Tanfîdz. 4. Para Wali. 5. Amîr al-Jihâd. 6. Keamanan Dalam Negeri, 7. Urusan Luar Negeri. 8. Industri. 9. Peradilan. 10. Mashâlih an-Nâs (Kemaslahatan Umum). 11. Baitul Mal. 12. Lembaga Informasi. 13. Majelis Umat (Syûrâ dan Muhâsabah).[7]
Paradigma HT Terhadap Indonesia
Menurut HT, Indonesia, Sekalipun memiliki tentara dalam jumlah cukup besar dengan jumlah penduduk terbesar nomor empat di dunia, serta memiliki potensi sumberdaya pertanian dan kekayaan mineral yang sangat melimpah, tapi semua itu tidak mampu membuat rakyatnya hidup dalam kebaikan. Justru sebaiknya, rakyat hidup dalam penderitaan, kemiskinan, kebodohan, kedzaliman, ketidakadilan dan berbagai problem lain, termasuk penjajahan dalam segala bentuknya, senantiasa mewarnai kehidupan masyarakat dari negara Muslim terbesar di dunia ini. Semua potensi dan kekayaan alam yang dimiliki seolah tidak memberikan arti apa-apa buat hidup rakyatnya.
Mengapa semua itu terjadi? Maka jawabannya sesuai dengan penelitian mereka adalah, dapat disimpulkan bahwa semua persoalan yang saat ini tengah dihadapi oleh dunia Islam, termasuk Indonesia, berpangkal pada tidak adanya kedaulatan asy-Syari’. Dengan kata lain, tidak diterapkannya sistem Islam di tengah-tengah masyarakat. Masalah utama ini kemudian memicu terjadinya berbagai persoalan ikutan, seperti kemiskinan, kebodohan, korupsi, kerusakan moral, kedzaliman, ketidakadilan, disintegrasi dan penjajahan dalam segala bentuknya, baik penjajahan secara langsung seperti yang kini terjadi di Irak dan Afghanistan, ataupun penjajahan secara tidak langsung di bidang ekonomi dan politik. Allah SWT. menjelaskan sumber dari berbagai persoalan itu dalam firman-Nya:
ومن اعرض عن ذكري فان له معيشا ضنكا
Barangsiapa berpaling dari peringatan-Ku, maka sesungguhnya baginya penghidupan yang sempit.” (Q.s. Thaha [20]: 124)[8]
Yudi Junaidi mengatakan: dalam sudut pandang lain maraknya kemunculan aspirasi untuk dilaksanakannya Islamisasi terhadap berbagai lapangan kehidupan publik dalam konteks negara-bangsa modern, bisa dikatakan dipicu oleh faktor psikologis, terutama alienasi dan hubungan subordinasi yang kemudian menjadi ketidakpuasan atas sistem modern yang merupakan impor dari Barat yang telah merusak moralitas dengan penekanannya atas gaya hidup konsumtif, hedonistik dan materialistik.[9]
Demikian pula sikap mendua AS terhadap hasil pemilu yang demokratis. Namun kemudian sikap AS dan negara-negara barat lainnya berubah karena pemilu yang demokratis itu justru menghasilkan rezim Islami yang dianggap mengusung nilai-nilai tidak demokratis dan bisa mengancam kepentingan AS dan negara-negara Barat.[10]
 Mungkin sebagai tambahan adalah faktor psikologis dari umat Islam sendiri atas berbagai penderitaan yang dihadapi oleh saudara mereka yang berada di zona konflik, khususnya palestina. Kompleksifitas ini makin kentara bila kita kaitkan dengan pengalaman traumatik dari kolonialisme di masa sebelumnya yang bisa menjelaskan mengapa umat Islam secara umum lebih cenderung menginginkan Saddam Hussein tetap berkuasa dari pada diterapkannya demokrasi oleh Barat.[11]
Melihat dari penglihatan Yudi Junaidi dari sudut pandangnya, saya lebih cenderung menilai bahwa organisasi politik transnasional yakni Hizbut Tahrir (HT) lahir atas dasar faktor psikologis mereka yang lelah karena melihat konflik yang terjadi di Palestina akibat penyerangan Israel, hal ini dapat dilihat dari perkataan mereka pada buku Manifesto Hizbut Tahrir Untuk Indonesia: Sejak penghapusan Khilafah, umat Islam ditimpa berbagai malapetaka, kemalangan, dan penderitaan. Inggris menyerahkan Palestina tanah yang diberkahi, negeri Isra’ dan Mi’raj Rasulullah saw kepada zionis Yahudi.(hlm73, th 90).
HT sebagai organisasi politik yang menentang keras sistem demokrasi, akan sangat mengancam kedaulatan NKRI yang merupakan negara demokrasi ke-tiga dengan ideologi pancasilanya yang mencerminkan demokrasi. Negara adalah sebuah organisasi besar. Dalam suatu organisasi, apabila ditemukan sebuah ideologi yang berbeda dari ideologi asal maka pasti akan menimbulkan perpecahan dan kehancuran, oleh karena itu tidak boleh dibiarkan berkembang sebuah organisasi yang memiliki ideologi bertetangan dengan ideologi bangsa Indonesia.
Sistem khilafah yang ditawarkan HT tersebut akan memunculkan penyelewengan kekuasaan, karena kekuasaan yang dimiliki secara penuh oleh pemimpin (khalifah), kalau dilihat dari psikologi, kekuasaan yang absolut itu akan memunculkan penyelewengan dari pejabat pemerintahan, oleh karenanya perlu dibatasi kekuasaan tersebut dengan konstitusi yang dapat diperoleh dari demokrasi.  
Penderitaan yang dirasakan oleh rakyat miskin di Indonesia bukan disebabkan oleh kesalahan sistem pemerintahan Indonesia atau kekeliruan ideologi Pancasila maupun UUDnya seperti yang dikatakan oleh HT. Akan tetapi semua itu terjadi dikarenakan oleh kesalahan person-person pejabatnya, bukan ideologi bangsanya yakni Pancasila yang dirancang dan disetujui oleh ulama’ bangsa Indonesia terdahulu, karena tidak ada yang salah dari Pancasila ketika dikaitkan dengan nilai-nilai ke-Islaman.
Daftar Pustaka
al-Amin. Ainur Rafiq. Yogyakarta. LKis. 2012. Membongkar Proyek Khilafah Ala Hizbut Tahrir di Indonesia.
an-Nabhani.Taqiyuddin. Jakarta. Hizbut Tahrir Indonesia. 2011. Mafahim Hizbut Tahrir.
an-Nabhani.Taqiyuddin. Jakarta. HTI Press. 2005. Struktur Negara Khilafah: Pemerintahan dan Administrasi.
HTI Press. 2009. Manifesto Hizbut Tahrir Untuk Indonesia: Inndonesia, Khilafah dan Penyatuan Kembali Dunia Islam.
Junaidi.Yudi. IMR Press. 2012. Relasi Agama dan Negara: Redefinisi Diskursus Konstitusionalisme di Indonesia.


[1]lihat  Anonim, Manifesto Hizbut Tahrir Untuk Indonesia: Inndonesia, Khilafah dan Penyatuan Kembali Dunia Islam(HTI Press. 2009) hlm. 68, 69
[2] Ainur Rafiq al-Amin. Membongkar Proyek Khilafah Ala Hizbut Tahrir di Indonesia. (Yogyakarta. LKis. 2012) hlm. 21
[3] lihat  Manifesto Hizbut Tahrir Untuk Indonesia: Inndonesia, Khilafah dan Penyatuan Kembali Dunia Islam(HTI Press. 2009) hlm. 71
[4] Ainur Rafiq al-Amin. Membongkar Proyek Khilafah Ala Hizbut Tahrir di Indonesia. (Yogyakarta. LKis. 2012) hlm. 21
[5] Taqiyuddin an-Nabhani. Mafahim Hizbut Tahrir (Jakarta. Hizbut Tahrir Indonesia. 2011)hlm. 10
[6] lihat  Manifesto Hizbut Tahrir Untuk Indonesia: Inndonesia, Khilafah dan Penyatuan Kembali Dunia Islam(HTI Press. 2009) hlm. 71, 72
[7] Taqiyuddin an-Nabhani. Struktur Negara Khilafah: Pemerintahan dan Administrasi. (Jakarta. HTI Press. 2005) hlm.29
[8] lihat  Manifesto Hizbut Tahrir Untuk Indonesia: Inndonesia, Khilafah dan Penyatuan Kembali Dunia Islam(HTI Press. 2009) hlm. 6
[9] Yudi Junaidi. Relasi Agama dan Negara: Redefinisi Diskursus Konstitusionalisme di Indonesia. (IMR Press. 2012) 8-9
[10] Ibid. 10
[11] Ibid. 10

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Ijtihad Masa Sahabat

Liberal Ala Aswaja

Paradigma Hukum Progresif Dalam pencegahan Kejahatan Seksual