Geneologi Hizbut Tahrir
Geneologi Hizbut Tahrir
Oleh: Mukhamad Ali Masruri
Hizbut Tahrir berdiri di al-Quds
Palestina tahun 1953. Hizbut Tahrir adalah sebuah partai politik yang
berideologi Islam. Hizbut Tahrir meyakini bahwa Islam diturunkan untuk mengatur
seluruh aspek hidup manusia dan menyelesaikan berbagai problem yang dihadapi
manusia. HT juga menentang dengan keras konsep-konsep yang lahir dari paham
sekularisme seperti Demokrasi, Komunisme, Sosialisme, dan Kapitalisme atau isme-isme
lain.[1]
Sebelumnya awal tahun 1953, HT mengajukan izin
pendirian partai politik kepada
Departemen Dalam Negeri Pemerintah Yordania, namun ditolak bahkan dilarang
karena dipandang ilegal.[2]
Secara historis awal munculnya HT
dilatar belakangi oleh pemikiran pendiri HT, Taqiyuddin bin Ibrahim bin
Musthafa bin Ismail bin Yusuf an-Nabhani, yang juga menjabat sebagai hakim (qadhi)
pada Mahkamah Banding di al-Quds.[3] Ia
memandang keterpurukan umat Islam dalam rentang waktu yang panjang. Sejak abad
ke 19 M, peradaban Islam berada dalam keterpurukan akibat dominasi penjajahan
Barat. Dalam kondisi demikian, banyak gerakan Islam yang berusaha
menyelamatkannya, akan tetapi bukannya menyelamatkan HT melihat mereka semakin
menambah labirin keterpurukan umat Islam.[4]
Pemikiran Taqiyuddin tersebut dapat
dilihat dalam bukunya Mafahim Hizbut Tahrir “kesalahan dalam
memahami syari’at Islam yang akan diterapkan ke tengah-tengah masyarakat di penghujung
abad XIII Hijriyah (ke-19 Masehi). Islam akhirnya ditafsirkan tidak selaras
dengan isi kandungan nash-nashnya, dengan tujuan agar dapat disesuaikan dengan
kondisi masyarakat yang ada saat itu. Padahal seharusnya, masyarakatlah yang
harus diubah agar sesuai dengan Islam, bukan sebaliknya. Jadi, bukan dengan membuat
interpretasi baru mengenai Islam agar sesuai dengan keadaan masyarakat. Cara
pemahaman seperti ini tidak dapat dibenarkan. Alasannya, karena yang menjadi
masalah adalah bahwa di sana terdapat satu masyarakat yang rusak dan hendak
diperbaiki dengan suatu mabda (ideologi). Mabda ini harus
diterapkan sesuai dengan apa yang
dikandung oleh mabda itu sendiri, kemudian mengubah masyarakat
seluruhnya secara inqilabi (revolusioner) berdasarkan mabda tersebut,”[5] bukan
menyelaraskan mabda tersebut pada konsisi masyarakat dengan membuat
interpretasi baru.
Setelah Syaikh an-Nabhani wafat pada
tahun 1977 M/1396 H, kedudukannya digantikan oleh Syaikh Abdul Qadim Yusuf Zallum,
salah seorang yang telah membantu dakwahnyaS sejak Hizb berdiri. Syaikh Abdul
Qadim Zallum berhasil mengembangkan Hizb, sehingga ribuan orang menjadi anggota
dan pengemban pemikirannya, sedangkan jutaan orang lainnya menjadi
pendukungnya. Di bawah kepemimpinan amir Hizb yang kedua ini, Hizbut Tahrir mampu
berjuang di berbagai negeri Muslim, yakni di lebih dari 40 negara, dan menjadi
partai terbesar di dunia yang memperjuangkan tegaknya kembali Khilafah. Pada
tahun-tahun terakhir ini, Hizbut Tahrir semakin mendapat tempat di hati umat.
Pada tahun 2007 yang lalu, Hizbut Tahrir mengadakan konferensi terbesar
sepanjang sejarah tentang penegakan Khilafah di Indonesia. Sekitar 100.000
orang hadir, dan jutaan lainnya mengarahkan pandangannya pada konferensi
tersebut.[6]
Organisasi politik transnasional
Hizbut Tahrir menawarkan bentuk negara Khilafah dan Administrasinya dengan
struktur sebagai berikut: 1. Khalifah. 2. Para Mu’âwin at-Tafwîdh (Wuzarâ’
at-Tafwîdh). 3. Wuzarâ’ at-Tanfîdz. 4. Para Wali. 5. Amîr al-Jihâd. 6. Keamanan
Dalam Negeri, 7. Urusan Luar Negeri. 8. Industri. 9. Peradilan. 10. Mashâlih
an-Nâs (Kemaslahatan Umum). 11. Baitul Mal. 12. Lembaga Informasi. 13. Majelis
Umat (Syûrâ dan Muhâsabah).[7]
Paradigma HT Terhadap Indonesia
Menurut HT, Indonesia, Sekalipun
memiliki tentara dalam jumlah cukup besar dengan jumlah penduduk terbesar nomor
empat di dunia, serta memiliki potensi sumberdaya pertanian dan kekayaan
mineral yang sangat melimpah, tapi semua itu tidak mampu membuat rakyatnya
hidup dalam kebaikan. Justru sebaiknya, rakyat hidup dalam penderitaan, kemiskinan,
kebodohan, kedzaliman, ketidakadilan dan berbagai problem lain, termasuk
penjajahan dalam segala bentuknya, senantiasa mewarnai kehidupan masyarakat
dari negara Muslim terbesar di dunia ini. Semua potensi dan kekayaan alam yang
dimiliki seolah tidak memberikan arti apa-apa buat hidup rakyatnya.
Mengapa semua itu terjadi? Maka
jawabannya sesuai dengan penelitian mereka adalah, dapat disimpulkan bahwa
semua persoalan yang saat ini tengah dihadapi oleh dunia Islam, termasuk
Indonesia, berpangkal pada tidak adanya kedaulatan asy-Syari’. Dengan
kata lain, tidak diterapkannya sistem Islam di tengah-tengah masyarakat.
Masalah utama ini kemudian memicu terjadinya berbagai persoalan ikutan, seperti
kemiskinan, kebodohan, korupsi, kerusakan moral, kedzaliman, ketidakadilan,
disintegrasi dan penjajahan dalam segala bentuknya, baik penjajahan secara
langsung seperti yang kini terjadi di Irak dan Afghanistan, ataupun penjajahan
secara tidak langsung di bidang ekonomi dan politik. Allah SWT. menjelaskan
sumber dari berbagai persoalan itu dalam firman-Nya:
ومن اعرض عن ذكري فان له معيشا ضنكا
“Barangsiapa berpaling dari peringatan-Ku, maka sesungguhnya
baginya penghidupan yang sempit.” (Q.s. Thaha [20]: 124)[8]
Yudi
Junaidi mengatakan: dalam sudut pandang lain maraknya kemunculan aspirasi untuk
dilaksanakannya Islamisasi terhadap berbagai lapangan kehidupan publik dalam
konteks negara-bangsa modern, bisa dikatakan dipicu oleh faktor psikologis,
terutama alienasi dan hubungan subordinasi yang kemudian menjadi ketidakpuasan
atas sistem modern yang merupakan impor dari Barat yang telah merusak moralitas
dengan penekanannya atas gaya hidup konsumtif, hedonistik dan materialistik.[9]
Demikian
pula sikap mendua AS terhadap hasil pemilu yang demokratis. Namun kemudian
sikap AS dan negara-negara barat lainnya berubah karena pemilu yang demokratis
itu justru menghasilkan rezim Islami yang dianggap mengusung nilai-nilai tidak
demokratis dan bisa mengancam kepentingan AS dan negara-negara Barat.[10]
Mungkin sebagai tambahan adalah faktor
psikologis dari umat Islam sendiri atas berbagai penderitaan yang dihadapi oleh
saudara mereka yang berada di zona konflik, khususnya palestina. Kompleksifitas
ini makin kentara bila kita kaitkan dengan pengalaman traumatik dari
kolonialisme di masa sebelumnya yang bisa menjelaskan mengapa umat Islam secara
umum lebih cenderung menginginkan Saddam Hussein tetap berkuasa dari pada
diterapkannya demokrasi oleh Barat.[11]
Melihat
dari penglihatan Yudi Junaidi dari sudut pandangnya, saya lebih cenderung
menilai bahwa organisasi politik transnasional yakni Hizbut Tahrir (HT) lahir
atas dasar faktor psikologis mereka yang lelah karena melihat konflik yang
terjadi di Palestina akibat penyerangan Israel, hal ini dapat dilihat dari
perkataan mereka pada buku Manifesto Hizbut Tahrir Untuk Indonesia: Sejak
penghapusan Khilafah, umat Islam ditimpa berbagai malapetaka, kemalangan, dan
penderitaan. Inggris menyerahkan Palestina tanah yang diberkahi, negeri Isra’
dan Mi’raj Rasulullah saw kepada zionis Yahudi.(hlm73, th 90).
HT
sebagai organisasi politik yang menentang keras sistem demokrasi, akan sangat
mengancam kedaulatan NKRI yang merupakan negara demokrasi ke-tiga dengan
ideologi pancasilanya yang mencerminkan demokrasi. Negara adalah sebuah
organisasi besar. Dalam suatu organisasi, apabila ditemukan sebuah ideologi
yang berbeda dari ideologi asal maka pasti akan menimbulkan perpecahan dan
kehancuran, oleh karena itu tidak boleh dibiarkan berkembang sebuah organisasi yang
memiliki ideologi bertetangan dengan ideologi bangsa Indonesia.
Sistem
khilafah yang ditawarkan HT tersebut akan memunculkan penyelewengan kekuasaan,
karena kekuasaan yang dimiliki secara penuh oleh pemimpin (khalifah), kalau
dilihat dari psikologi, kekuasaan yang absolut itu akan memunculkan penyelewengan
dari pejabat pemerintahan, oleh karenanya perlu dibatasi kekuasaan tersebut
dengan konstitusi yang dapat diperoleh dari demokrasi.
Penderitaan
yang dirasakan oleh rakyat miskin di Indonesia bukan disebabkan oleh kesalahan
sistem pemerintahan Indonesia atau kekeliruan ideologi Pancasila maupun UUDnya
seperti yang dikatakan oleh HT. Akan tetapi semua itu terjadi dikarenakan oleh
kesalahan person-person pejabatnya, bukan ideologi bangsanya yakni Pancasila
yang dirancang dan disetujui oleh ulama’ bangsa Indonesia terdahulu, karena
tidak ada yang salah dari Pancasila ketika dikaitkan dengan nilai-nilai
ke-Islaman.
Daftar Pustaka
al-Amin. Ainur Rafiq. Yogyakarta.
LKis. 2012. Membongkar Proyek Khilafah Ala Hizbut Tahrir di Indonesia.
an-Nabhani.Taqiyuddin.
Jakarta. Hizbut Tahrir Indonesia. 2011. Mafahim Hizbut Tahrir.
an-Nabhani.Taqiyuddin.
Jakarta. HTI Press. 2005. Struktur Negara Khilafah: Pemerintahan dan
Administrasi.
HTI
Press. 2009. Manifesto Hizbut Tahrir Untuk Indonesia: Inndonesia, Khilafah
dan Penyatuan Kembali Dunia Islam.
Junaidi.Yudi.
IMR Press. 2012. Relasi Agama dan Negara: Redefinisi Diskursus
Konstitusionalisme di Indonesia.
[1]lihat Anonim, Manifesto Hizbut Tahrir Untuk
Indonesia: Inndonesia, Khilafah dan Penyatuan Kembali Dunia Islam(HTI
Press. 2009) hlm. 68, 69
[2] Ainur
Rafiq al-Amin. Membongkar Proyek Khilafah Ala Hizbut Tahrir di Indonesia. (Yogyakarta.
LKis. 2012) hlm. 21
[3] lihat Manifesto Hizbut Tahrir Untuk Indonesia:
Inndonesia, Khilafah dan Penyatuan Kembali Dunia Islam(HTI Press. 2009)
hlm. 71
[4] Ainur
Rafiq al-Amin. Membongkar Proyek Khilafah Ala Hizbut Tahrir di Indonesia. (Yogyakarta.
LKis. 2012) hlm. 21
[5] Taqiyuddin an-Nabhani. Mafahim
Hizbut Tahrir (Jakarta. Hizbut Tahrir Indonesia. 2011)hlm. 10
[6] lihat Manifesto Hizbut Tahrir Untuk Indonesia:
Inndonesia, Khilafah dan Penyatuan Kembali Dunia Islam(HTI Press. 2009)
hlm. 71, 72
[7]
Taqiyuddin an-Nabhani. Struktur Negara Khilafah: Pemerintahan dan
Administrasi. (Jakarta. HTI Press. 2005) hlm.29
[8] lihat Manifesto Hizbut Tahrir Untuk Indonesia:
Inndonesia, Khilafah dan Penyatuan Kembali Dunia Islam(HTI Press. 2009) hlm.
6
[9] Yudi
Junaidi. Relasi Agama dan Negara: Redefinisi Diskursus Konstitusionalisme di
Indonesia. (IMR Press. 2012) 8-9
[10] Ibid.
10
[11] Ibid.
10
Komentar
Posting Komentar