Fikih dan Fenomena Tindak Persekusi
Fikih dan Fenomena Tindak Persekusi
Nampaknya fenomena persekusi di negeri ini tidak ada habisnya, baik
yang terekspos media maupun yang tidak. Tindakan persekusi ini dilatarbelakangi
oleh hukuman sosial dengan membuat malu, atau penghakiman secara bebas terhadap
pelaku kejahatan atau pelanggaran yang dinilai lebih efektif dalam memberikan
efek jera terhadap pelaku ketimbang hukum negara, atau bisa juga karena
pengaruh nafsu geregetan belaka.
Persekusi adalah pemburuan sewenang-wenang terhadap seseorang atau
sejumlah warga yang kemudian disakiti, dipersusah, atau ditumpas. Misalnya yang
akhir-akhir ini terjadi pada seseorang yang berinisial R (28) dan M (20), warga
Cikupa Kabupaten Tangerang, mereka digerebek oleh masa di kontrakan dan dipaksa
mengaku telah melakukan perbuatan cabul, untuk kemudian ditelanjangi, diarak,
dan kemudian didokumentasikan oleh orang-orang yang hadir, (Tirto, 16/11/2017)
Tidak sedikit masyarakat kita menilai tindakan persekusi tersebut
sebagai tindakan yang benar, demi menegakkan sebuah kebenaran. Apalagi jika
tindakan kejahatan tersebut adalah sebuah pencurian, tanpa berpikir panjang
masyarakat dengan geram akan melakukan tindakan persekusi.
Satu lagi contoh adalah tindak persekusi terhadap siswi SMP berumur
14 tahun yang dituduh mencuri sandal jepit dan pakaian bekas. Ia merupakan anak
keluarga kurang mampu. Meski telah diselesaikan secara kekeluargaan di rumah
pejabat desa setempat, namun keluarga pemilik sandal dan pakaian tidak terima
dan mendatangi rumah korban. Sesampainya di sana, pakaiannya dilucuti dan
diarak keliling kampung sejauh 1 km dengan berkalung sandal jepit, (Tirto,
16/11/2017)
Tidak jarang kita mendengar kabar, pelaku pencurian di salah satu
desa dipukuli masa atau bahkan sampai dibakar masa. Ini semua, sekali lagi
disebabkan oleh pola pikir masyarakat yang menganggap tindakan persekusi
tersebut adalah tindakan yang benar untuk menghentikan sebuah tindak kejahatan.
Rakyat Sipil Tidak Berhak Menghakimi
Dalam kacamata fikih, kaitanya dengan permasalan hukuman dengan
tindakan persekusi yang sering dilakukan oleh masyarakat, ada hal yang penting
untuk dipahami, yakni apakah masyarakat yang statusnya sebagai sipil, dalam
sebuah negara hukum diperkenankan untuk memutuskan, atau bahkan mengeksekusi
sebuah hukum dengan cara persekusi?.
Terdapat sebuah pernyataan cukup menarik dan bisa dijadikan acuan
hukum Islam untuk sebuah tindakan persekusi atau yang akrab disebut main hakim sendiri.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Abu al-Hasan Ali ibn Muhammad al-Bashry,
dalam kitabnya al-Hawi al-Kabir. Ia menjelaskan ada dua alasan mengapa
membuat Undang-undang menjadi wajib dilakukan pada setiap lingkungan masyarakat
terlebih dalam lingkup negara.
Alasan pertama adalah dari sudut pandang dalil nash Al-Quran dalam
surat Shod ayat 26 : “Wahai Dawud sesungguhnya engkau kami jadikan khalifah
(penguasa) di bumi, maka berilah keputusan (perkara) di antara manusia dengan
adil dan janganlah engkau mengikuti hawa nafsu, karena akan menyesatkan engkau
dari jalan Allah.”
Alasan kedua adalah dari sudut pandang akal dan kebiasaan atau adat.
Yakni: “sesungguhnya di dalam watak manusia
terdapat unsur seperti persaingan, dan saling mengalahkan. ketika sudah menjadi
naluri manusia untuk saling membantah, dan tarik menarik, maka jarang pada diri
manusia rasa untuk saling tolong-menolong, dan lebih cenderung untuk saling
bertengkar dan bermusuhan.”
Alasan kedua ini adalah argumen yang logis dari sudut pandang
psikologi, mengapa masyarakat umum atau rakyat sipil tidak berhak untuk
memutuskan sebuah hukum atau bentuk hukuman. Sebelumnya telah diketahui bersama
bagaimana mengangkat seorang hakim untuk memutuskan sebuah perkara adalah
wajib, (An-Nawawi. Al-Majmu’ 2015:250) ini disebabkan oleh kondisi psikis
manusia secara umum yang cenderung mengarah kepada pertekaran dan permusuhan.
Zainuddin Abdul Aziz al-Malibari mengatakan: “Suatu keharusan yang
tidak boleh ditawar lagi adalah kekuasaan seorang Imam atau Wakilnya walaupun
dari orang yang menjadi tertentu baginya untuk memutuskan hukum,” (Zainuddin.
Ianah. 1995:345.) Maksudnya adalah keberadaan seorang pemimpin adalah kebutuhan
primer, untuk memutuskan sebuah hukum, atau mengangkat seorang Qhadhi,
yang sekarang dikenal dengan pembentukan Lembaga Yudikatif.
Dengan dibentuknya lembaga pengadilan, maka segala bentuk kejahatan
hanya boleh dihukumi oleh pihak yang berwenang. Imam Zainuddin juga mengatakan:
يجلد وجوبا الإمام او نائبه دون غيرهما artinya: “menjalankan hukuman jilid adalah wajib bagi seorang Imam atau
yang menggantikannya bukan yang lainnya.” Maksudnya adalah yang
berkewajiban untuk menegakkan hukum adalah pihak pemerintah, dalam hal ini
adalah Lembaga Yudikatif. Masyarakat tidak berhak untuk memutuskan sebuah hukum
lebih-lebih melakukan eksekusi hukum.
Asas Praduga Tak Bersalah dalam Fikih
Persoalan hukum tidak hanya berhenti pada persoalan siapa yang
berhak melakukan penghakiman dan siapa yang tidak berhak. Akan tetapi tidak
kalah pentingnya adalah soal metodologi seorang Hakim dalam memutuskan sebuah perkara hukum. Dalam
Islam dikenal pula teori pembuktian sebagai bentuk metodologi penyelesaian
sebuah perkara hukum oleh Hakim. Hukum fikih jelas mengatakan seseorang yang
berbuat zina dihukum rajam, lantas apakah dibenarkan jika seorang Hakim
memergoki orang yang berzina kemudian ia langsung memerintahkan algojo untuk
merajamnya.
Kalau dalam hukum positif di
Indonesia memakai Asas Praduga Tak Bersalah, maka dalam hukum Islam juga
memakai asas yang tercatat dalam Kaidah Fikih الأصل براءة الذمّة
artinya “hukum asal bagi manusia adalah bebas dari tuntutan,” (Jalaluddin.
al-Asybah. 2008:39). Kaidah ini dibentuk agar menghilangkan bentuk
kesewenang-wenangan sebuah kekuasaan. Sebelum tindak kejahatan tersebut
benar-benar terbukti, maka hukuman tidak boleh diberikan kepada terdakwa.
Kaidah tersebut memberikan asumsi bahwa haram melakukan penghukuman
terhadap seorang terdakwa sebelum melalui proses pembuktian pengadilan atau rule
of law. Jika seorang hakim tidak diperbolehkan melakukan putusan hukuman
terhadap kejahatan seseorang sebelum melalui proses pembuktian perkara, maka
lebih-lebih masyarakat sipil yang tidak memiliki hak sama sekali untuk
melakukan penghukuman terhadap pelaku tidak kejahatan, atau perbuatan yang
dilarang syariat, apalagi memersekusi.
Dari hasil uraian tersebut, jelas bahwa apapun alasanya dan atas
dasar apapun, tindak persekusi haram hukumnya. Hal tersebut baik dilakukan oleh
pihak yang berwajib maupun masyarakat secara umum, persekusi tetap tidak dapat
dibenarkan secara hukum Islam. Persekusi merupakan tindakan yang mencerminkan
ketidakdewasaan masyarakat
Komentar
Posting Komentar