Revitalisasi Progresifitas Kajian Fikih Santri Salaf
Revitalisasi Progresifitas Kajian Fikih Santri Salaf
Melihat kenyataan hari ini, di mana saya mulai mengenal banyak
persoalan dan istilah yang bermunculan pada dunia era post modern, saya jadi
berpikir bahwa seharusnya para santri yang konsen di dalam pendidikan Islam ala
pesantren mulai harus diperkenalkan dengan kenyataan persoalan-persoalan yang
terjadi di sekitar mereka.
Contoh saja istilah yang hari ini sedang santer
diperbincangkan di kalangan intelektual Islam kontemporer seperti Abdullah
Saeed yakni “Muslim Progresif.” Saeed mengatakan “muslim kontemporer harus
dapat menyelesaikan persoalan hidupnya dengan menggunakan metodologi keilmuan
kontemporer sekaligus melakukan reinterpretasi nash-nash atau konstruksi
pemikiran muslim masa lampau.”
Ealah, persoalan diksi dalam sebuah istilahnya saja sudah sangat
membingungkan bagi seorang santri salaf, apa itu reinterpretasi, dan juga,
siapa itu Abdullah Saeed? Saat saya membayangkan apabila posisi saya masih pada masa di
pesantren dulu.
Santri memang bisa dikatakan tertutup dan kurang up date terhadap
persoalan baru yang viral dan berkembang, serta kurangnya perbendaharaan
kata-kata kekinian yang biasa dikatakan oleh para generasi milenial. Penting
tidak penting, saya melihat problem semacam ini cukup menggangu dalam proses
kelancaran sebuah pendalaman ilmu, terkait dengan sebuah penelitian untuk
menghasilkan produk hukum yang progresif.
Oleh karena saya meyakini ilmu-ilmu yang diajarkan di pesantren
memilki kemanfaatan dan kontribusi yang besar bagi bangsa ini, perlu
kiranya para santri perkenalkan kepada
istilah-istilah dan persoalan yang sedang berkembang hari ini. Supaya mereka
bisa mempersiapkan diri dengan matang untuk menghadapi persoalan mengenai
kebutuhan bangsa ini dalam persoalan agama.
Saya menemukan dalam pendidikan pesantren terlihat masih membatasi
diri dalam kebebasan berpikir, sehingga sering ditemukan kebuntuan dalam
memberikan sebuah solusi persoalan hukum, contohya dalam persoalan bunga bank
yang masih dipersoalkan, bagaimana
masyarakat modern saat ini hampir tidak bisa melepaskan diri dari hubungannya
dengan pihak perbankan sedangkan persoalan hukum bunga bank masih belum
selesai.
Kekurangan dalam dunia pesantren adalah pendalamannya terhadap
kajian usul fiqh, sehingga masih ditemukan kebingungan pada diri santri
dalam mengkontekstualisasikan kajian hukum fikih kedalam persoalan real-nya.
Hal ini adalah problem yang harus dibenahi.
Perlunya Reinterpretasi Kajian Fikih Klasik
Bagi saya, tidak bisa dipungkiri progresifitas sebuah keilmuan
mutlak dibutuhkan, untuk menjawab persoalan baru yang muncul dengan sangat
deras pada sekarang ini. Akan tetapi masalahnya adalah jika seseorang yang
belum memiliki kapabilitas keilmuan baik secara pengetahuannya terhadap produk
keilmuan yang sudah ada, atau manhaj-nya (metodologi) melakukan
reinterpretasi dan menelurkan produk pemikiran baru, atau bahkan manhaj baru.
Dalam dogmatis santri salaf menyatakan bahwa seseorang baru
diperbolehkan keluar dari sebuah dogma keilmuan atau madzhab dengan melakukan
reinterpretasi terhadap al-Quran atau Hadis secara langsung, jika seseorang
tersebut sudah mencapai derajat Mujtahid. Persoalannya adalah untuk
menjadi seorang mujtahid tidak seperti menjadi profesor, yang dengan
melakukan penelitian terhadap satu hal, lalu melahirkan satu produk pemikiran
baru setelah dilakukan uji kompetensi dihadapan para ahli.
Tingkat progresifitas santri tidak harus sampai pada tingkatan mujtahid
yang mampu melahirkan metodologi terbaru dalam usul fiqh, seperti yang
dilakukan oleh para pemikir kontemporer seperti Abdullah Saeed, Ahmad Syahrur,
Fadlur Rahman dan lain-lain. Akan tetapi lebih diarahkan kepada pemahaman
terhadap bagaimana manhaj seorang mujtahid dalam melakukan qiyas
al-hukm (analogi hukum).
Mengkaji secara khusus metode qiyas, istihsan, maslahah mursalah
dan pemahaman terhadap pemetakan antara permaslahan qoth’i dan dzanni,
harus dilaksanakan menjadi mata pelajaran tersendiri serta mulai membuka diri
terhadap metode disiplin ilmu kontemporer yang berkembang pesat saat ini.
Kajian terhadap kitab kuning harus mulai memakai perspektif histori
dan geografi, supaya lebih mendukung terhadap pemahaman usul fiqh
sehingga diharapkan para santri menjadi mampu memetakan mana yang usul dan
yang furu’. Ketakutan santri dalam melakukan reinterpretasi adalah
persoalan kekeliruan dalam memandang sebuah masalah, apakah masuk dalam ranah ijtihadi
atau qath’i.
Para santri harus mulai diarahkan kepada persoalan bagaimana
seorang mujtahid mencetuskan sebuah hukum, ini haram, itu halal dengan
pengetahuan usul fiqh dan pertimbangan histori sosiogeografi. Saya kira
hal ini akan meningkatkan jiwa kritis santri sehingga pondok pesantren menjadi
penyuplai terbesar produk-produk intelektual muslim yang selama ini menjadi
harapan bangsa se-majemuk Indonesia ini.
Komentar
Posting Komentar